Berita Terkini

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Serentak 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, Sekretaris dan Plt. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali, serta jajaran pejabat terkait. Rapat ini bertujuan untuk memastikan pengembalian sisa dana hibah berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu. Jumat 14/02/2025

Dalam pembukaan rapat, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama,  menyampaikan bahwa efisiensi anggaran menjadi perhatian utama pemerintah, termasuk bagi KPU. Kementerian Keuangan RI telah mengurangi pagu anggaran KPU secara signifikan, berdampak pada berbagai aspek operasional, seperti listrik, internet, alat tulis kantor, serta kendaraan dinas. Untuk mengatasi keterbatasan kendaraan, KPU Provinsi Bali telah meminjamkan kendaraan dinas yang berlebih kepada KPU Kabupaten/Kota dan mendorong pendekatan dengan pemerintah daerah untuk solusi tambahan.

Selain itu, Oka Purnama juga menyoroti pentingnya disiplin pegawai serta transparansi dalam pengelolaan anggaran. Honor tenaga administrasi yang tertunda dijelaskan masih menunggu proses revisi anggaran di tingkat pusat, sementara pembayaran akan segera dilakukan setelah revisi disahkan. Di sisi lain, KPU Provinsi Bali akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) evaluasi Pemilihan Serentak 2024 pada 24-25 Februari 2025 dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Bawaslu, media, dan lembaga pemantau.

Diakhir rapat dan sekaligus menutup rapat, Oka Purnama menegaskan pentingnya strategi efisiensi belanja agar tugas dan fungsi KPU tetap berjalan optimal. Penggunaan plastik dalam kegiatan rapat juga ditiadakan sesuai kebijakan lingkungan pemerintah daerah. KPU Kabupaten/Kota diminta segera menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran hibah dan merencanakan pengembalian sisa dana melalui Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) kepada KPPN setempat.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 191 kali