KPU Wajib Mendengarkan Lagu Kebangsaan dan Naskah Lainnya di Kantor
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh jajarannya untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan naskah lainnya secara rutin di lingkungan kantor sebagai bentuk penguatan nilai-nilai kebangsaan. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/TU.OO/OI/2025.
Dalam surat edaran yang disampaikan kepada Deputi, Inspektur Utama, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Pusat, serta Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 10.00 waktu setempat.
Adapun ketentuan pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan diperdengarkan pada hari Senin dan Kamis. Seluruh pejabat dan pegawai wajib menyanyikan lagu dengan sikap berdiri tegak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
2. Naskah Pancasila akan diperdengarkan pada hari Selasa dan Jumat.
3. Panca Prasetya KORPRI akan diperdengarkan pada hari Rabu.
Kebijakan ini mulai diterapkan secara serentak di seluruh jajaran KPU sejak 3 Februari 2025. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat rasa nasionalisme dan meningkatkan kesadaran terhadap nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja KPU.
Dengan adanya kebijakan ini, KPU menunjukkan komitmennya dalam menanamkan semangat kebangsaa(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)