Berita Terkini

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali gelar Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Bali, bertempat di Grand Palace Hotel Sanur, Selasa(15/10/2024)

Kegiatan rapat dibuka dan sekaligus memberi arahan oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang menyampaikan "saya harap semua meningkatkan kapasitas diri dengan diskusi dan pelatihan-pelatihan yang dilakukan. Jangan sampai kita gagap teknologi. Dokumentasi penting tidak hanya untuk laporan kinerja kita tetapi untuk kita menjawab sengketa-sengketa yang akan disampaikan ke kita.". Dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi, I Gede John Darmawan yang menyampaikan "Terkait peningkatan kapasitas, jika diperhatikan website JDIH pasti akan melihat proses peningkatan, kunjungannya meningkat. Ini artinya banyak membutuhkan produk hukum kita. Ini akan menjadi control pada semua system JDIH, banyak keputusan yang sudah kita buat pada pilkada ini.". Kemudian arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang menyampaikan "Tentunya JDIH ini merupakan suatu pengelolaan dokumen yang bersifat berkesinambungan, hal yang sangat penting kita lakukan dan mengeluarkan produk hukum selalu kita unggah di JDIH.".

Kegiatan dilankutkan dengan penyampaian mater dari para narasumber. Narasumber yang pertama dari Kasubbid Luhbankum dan JDIH Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali yang memaparkan materi terkait JDIH. Narasumber yang kedua dari Staf Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Biro Hukum yang memaparkan materi Mekanisme Pengelolaan dan Pengisian Metadata Informasi Hukum serta Penyusunan Abstrak Produk Hukum.

Acara ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang memberi closing statemen "Saya mengucapkan terimakasih kepada narsumber atas materinya, materi akan kita gunakan dan kita jadikan pedoman dalam pembuatan produk hukum dan penyebaran informasinya." (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali