Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 : Sinkronisasi Awal dan Penguatan Pemahaman Aturan Baru

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya awal mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaring masukan dari KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan aturan tersebut, yang akan diteruskan ke KPU RI sebagai bahan pertimbangan dalam Rapat Koordinasi Nasional mendatang.

Dalam sambutan pembuka, Anggota KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menegaskan pentingnya peran KPU Kabupaten/Kota dalam proses PDPB. “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara berjenjang mulai dari KPU RI, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota. Namun, beban kerja terbesar berada di KPU Kabupaten/Kota. Karena itu, teman-teman di daerah harus benar-benar memahami PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus Darmasanjaya menjelaskan bahwa kegiatan hari ini menjadi ajang diskusi dan penyamaan persepsi terhadap ketentuan baru dalam PKPU, agar implementasi PDPB dapat berjalan seragam dan efektif di seluruh wilayah.

Sebagai penutup rapat, disampaikan arahan awal kepada seluruh peserta agar segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing. “Langkah awal sebelum menerima data hasil sinkronisasi PDPB dari KPU RI adalah memastikan koordinasi awal di tingkat daerah. Susunlah timeline kegiatan PDPB di masing-masing KPU Kabupaten/Kota, karena nantinya akan kami himpun dan laporkan dalam Rakor Nasional di Jakarta,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi berharap seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota siap melaksanakan PDPB 2025 secara terarah dan sesuai dengan regulasi terbaru.

(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 190 kali