Berita Terkini

Rapat Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca Pemilihan Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca Pemilihan Tahun 2024 pada hari Jumat, 16 Mei 2025, bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu, Kantor KPU Provinsi Bali. (16/05)

Acara ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), saya memimpin rapat ini yang bertujuan untuk memusnahkan surat suara PSU yang tidak terpakai. Dari total surat suara PSU, sebanyak 1.058 lembar digunakan, sementara 942 lembar tidak digunakan dan kini siap untuk dimusnahkan. Sesuai ketentuan, surat suara yang tidak terpakai dapat dimusnahkan satu bulan setelah pelantikan," ujarnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Anggota KPU Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, perwakilan dari Kepolisian Daerah Bali, AKBP Agung Panji Anom, dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, yang bertindak sebagai saksi dalam proses pemusnahan. Keduanya menyatakan pentingnya verifikasi data dan metode pemusnahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

AKBP Agung Panji Anom menyatakan, "Kami ingin memastikan jumlah surat suara PSU yang akan dimusnahkan benar sesuai dengan data." Sementara itu, I Wayan Wirka menambahkan, "Kami akan melakukan pengecekan atas surat suara PSU dan memastikan metode pemusnahannya sesuai prosedur."
Setelah dilakukan pengecekan bersama oleh KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, dan Polda Bali, surat suara PSU yang tidak digunakan dimusnahkan menggunakan mesin pencacah.

Proses pemusnahan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip oleh perwakilan dari KPU Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan Bawaslu Provinsi Bali.

Acara berakhir pada pukul 10.00 WITA. Dalam penutupan, Sekretaris KPU Provinsi Bali menyampaikan bahwa kegiatan serupa juga akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Bali setelah mendapatkan persetujuan dari KPU RI.

(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali