Berita Terkini

Bintek Kepegawaian Sekretariat KPU Provinsi Bali

Demi meningkatkan kapabilitas aparat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta peningkatan profesionalisme dan kinerja Pegawai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bintek) Kepegawaian pada hari Kamis, 17 Juni 2010 di Ruang Rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali. Acara Bintek dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, Putu Arya Gunawan, SH. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa Bintek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam melaksanakan tugas, fungsi dan pengetahuan tentang Manajemen Kepegawaian serta memahami strategi - strategi khususnya menyangkut tugas kesekretariatan sehingga terwujudnya sumber daya aparatur yang profesional. Pelaksanaan Bintek diikuti oleh 20 peserta yang terdiri dari Kepala Sub.Bagian Keuangan,Umum dan Logistik serta Staff bagian Kepegawaian dari Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Nara sumber dalam pelaksanaan Bintek tersebut merupakan Pejabat Kantor Regional X BKN, I Putu Adnyana, SH., selaku Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun, yang memberi bimbingan tentang Manajemen Kepegawaian dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, Drs. Sang Nyoman Dartana selaku Kepala Bidang Mutasi, memberi bimbingan tentang Kenaikan Pangkat PNS dan Peninjauan Masa Kerja PNS. 

MK Tolak Permohonan Cabup-Cawabup Kabupaten Tabanan

Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Calon Pasangan Bupati Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom (Sukarno) dan sebaliknya, menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang didalilkan KPUD Kabupaten Tabanan, melalui putusan Nomor 7/PHPU.D-VIII/2010, yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, pada hari Senin (31/5), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK Indeks Artikel Pemilukada Tabanan Pemilukada Tabanan Semua Halaman

Sosialisasi Penguatan Organisasi di KPUD Kabupaten Klungkung

Sosialisasi Penguatan Organisasi di KPUD Kabupaten Klungkung Sosialisasi Penguatan Organisasi Penyelenggara Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Klungkung dilaksanakan di masing-masing kecamatan, mulai tanggal 24 Mei 2010 sampai dengan tanggal 27 Mei 2010. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa/Lurah di masing-masing kecamatan di Kabupaten Klungkung. Dimana yang bertindak sebagai pembicara adalah Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung. Pada penyelenggaraan Sosialisasi Penguatan Kelembagaan kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah tersebut, KPU selain menyampaikan keberadaan KPU, tugas pokok dan fungsi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, juga menyampaikan keberadaan dan tugas pokok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Keberadaan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tugas pokok dan fungsinya, serta mekanisme pembentukan dari lembaga pengelenggara Pemilu tersebut (PPK, PPS serta KPPS). Dan persyaratan yang mesti dipenuhi sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS serta hal-hal yang penting yang diperhatikan secara serius atau optimal oleh PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pemilu seperti Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), kampanye, pemungutan dan penghitungan suara yang merupakan gong dari kegiatan demokrasi yang disebut Pemilu.

Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buleleng

Terkait Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2012 maka dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi antar Instansi dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan Ranggon Sunset Singaraja, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini mewakili Sekda Buleleng, Anggota KPU Provinsi Bali Korwil Buleleng, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi C dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng serta para Pimpinan SKPD dan Instansi terkait dalam pelaksanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah. Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Penyelenggaraan Pemilukada sebagai bagian tugas konstitusional KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat ini yang pertama dibahas adalah tentang anggaran Pemilukada yang nanti akan diajukan kepada Pemerintah Daerah. Sebagai gambaran awal pemanfaatan dana Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 antara lain dialokasikan untuk pemberian honor petugas KPPS di 1066 TPS, PPS dan PPK se Kabupaten Buleleng yang diperkirakan mencapai 7 Milyar Rupiah, dengan besaran anggaran tersebut diharapkan dapat dialokasikan cadangan anggaran pada APBD Kabupaten Buleleng sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak menghadapi permasalahan yang berarti. Selain dari perencanaan kebutuhan dana tersebut persyaratan pendidikan para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dibuktikan dengan legalisasi ijazah juga mengemuka dalam rakor ini. Menurut informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng bahwa sesuai Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008, kewenangan melegalisir ijazah adalah Kepala Sekolah masing-masing dimana ijazah tersebut dikeluarkan kecuali Sekolah yang bersangkutan telah dibubarkan, maka kewenangan legalisasi ijazah ada pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng. Selain itu dalam rakor juga membahas tentang berbagai inventaris permasalahan yang mungkin nanti akan dihadapi, dengan demikian KPU Kabupaten Buleleng beserta Instansi-instansi terkait dapat sedini mungkin mencari solusi pemecahan masalah baik dalam Tahap Persiapan maupun dalam Tahap Pelaksanaan Pemilukada nanti sehingga penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar.