
MK Tolak Permohonan Cabup-Cawabup Kabupaten Tabanan
Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Calon Pasangan Bupati Kabupaten Tabanan, I Wayan Sukaja dan I Gusti Ngurah Anom (Sukarno) dan sebaliknya, menerima seluruh nota keberatan (eksepsi) yang didalilkan KPUD Kabupaten Tabanan, melalui putusan Nomor 7/PHPU.D-VIII/2010, yang dibacakan Ketua MK Moh. Mahfud MD, pada hari Senin (31/5), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK
Indeks Artikel
Pemilukada Tabanan
Pemilukada Tabanan
Semua Halaman
Bagikan:
Telah dilihat 26,467 kali