Berita Terkini

Rapat Koordinasi Antar Instansi Terkait Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Buleleng

Terkait Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng yang akan berakhir pada tanggal 24 Juli 2012 maka dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2010, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi antar Instansi dalam rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan Ranggon Sunset Singaraja, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini mewakili Sekda Buleleng, Anggota KPU Provinsi Bali Korwil Buleleng, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Sekretaris KPU Kabupaten Buleleng, Ketua Komisi C dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Buleleng serta para Pimpinan SKPD dan Instansi terkait dalam pelaksanan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepal Daerah.

Tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang Penyelenggaraan Pemilukada sebagai bagian tugas konstitusional KPU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng. Dalam rapat ini yang pertama dibahas adalah tentang anggaran Pemilukada yang nanti akan diajukan kepada Pemerintah Daerah. Sebagai gambaran awal pemanfaatan dana Pemilukada Kabupaten Buleleng Tahun 2012 antara lain dialokasikan untuk pemberian honor petugas KPPS di 1066 TPS, PPS dan PPK se Kabupaten Buleleng yang diperkirakan mencapai 7 Milyar Rupiah, dengan besaran anggaran tersebut diharapkan dapat dialokasikan cadangan anggaran pada APBD Kabupaten Buleleng sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak menghadapi permasalahan yang berarti. Selain dari perencanaan kebutuhan dana tersebut persyaratan pendidikan para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dibuktikan dengan legalisasi ijazah juga mengemuka dalam rakor ini.

Menurut informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng bahwa sesuai Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008, kewenangan melegalisir ijazah adalah Kepala Sekolah masing-masing dimana ijazah tersebut dikeluarkan kecuali Sekolah yang bersangkutan telah dibubarkan, maka kewenangan legalisasi ijazah ada pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng.

Selain itu dalam rakor juga membahas tentang berbagai inventaris permasalahan yang mungkin nanti akan dihadapi, dengan demikian KPU Kabupaten Buleleng beserta Instansi-instansi terkait dapat sedini mungkin mencari solusi pemecahan masalah baik dalam Tahap Persiapan maupun dalam Tahap Pelaksanaan Pemilukada nanti sehingga penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26,600 kali