Sosialisasi

Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verivikasi Partai Politik Dalam Pemilihan Serentak 2024

bali.kpu.go.id KPU Provinsi Bali melaksanakan sosialisasi internal PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertempat di ruang rapat kantor KPU Provinsi Bali, Rabu (27/07/22). Kegiatan sosialisasi internal di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, Pejabat Struktural dan seluruh staf dan staf PPNPM KPU Bali. Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu memaparkan terkait kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya memaparkan tentang penggunaan Aplikasi Sipol sebagai alat bantu dalam melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik Pemilu 2024.   Acara Sosialisasi internal ini merupakan rangkaian acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) 4 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dilaksanakan di KPU RI yang mengundang Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu , Anggota KPU Divisi Perencanaan dan Data Informasi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator Sipol pada  Sabtu, 23 juli 2022.   Tujuan dilaksanakannya sosialisasi internal untuk menyamakan persepsi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar seluruh pegawai paham akan kegiatan dimaksud sehingga mempermudah dalam pelayanan informasi terkait verifikasi partai politik.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)