Sosialisasi

Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon DPD Provinsi Bali dan Penggunaan Aplikasi Silon Pada Pemilu 2024

Denpasat, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon DPD Provinsi Bali dan Penggunaan Aplikasi Silon Pada Pemilu 2024 di Prime Plaza Hotel, Denpasar Minggu (16/4/2023). Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam pembukaan acara menyampaikan  sampai saat ini PKPU pencalonan belum ditetapkan tetapi draf hasil RDP dengan DPR sdh disusun tinggal proses harmonisasi sebelum penetapan, namun demikian sosialisasi dilakukan untuk pemahaman bersama mempermudah proses pencalonan DPD maupun DPRD.  Agung Lidartawan menekankan saat ini KPU Bali membetuk Helpdesk untuk melayani konsultasi syarat pendaftaran calon Anggota DPD, agar syarat sebagai calon anggota DPD harus terpenuhi jika hendak mendaftar. Sebagai acara selanjutnya sosialisasi dilanjutkan terkait pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara internal. Agung Lidartawan berharap bakal calon lebih sering berkoordinasi dengan penyelenggara dalam hal tahapan pendaftaran calon agar tidak terjadinya kesalahan dalam penyiapan syarat pencalonan. Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis Luh Putu Sri Widiyastini didampingi Kepala Bagian Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto dihadapan jajaran KPU Kabupaten/Kota seBali juga mensosialisasikan  terkait tata cara pengajuan bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 yang  sesuai jadwal masa pendaftaran akan berlangsung dar  tanggal 1 - 14 Mei 2023. Nopi Suryanto menambahkan menghimbau agar bakal calon DPD segera mengurus kelengkapan semua dokumen yang dipersyaratkan, sehingga mempermudah penginputan sesuai dengan isian yang tersedia dalam aplikasi silon. Sehingga saat pengajuan pendaftaran ke KPU Bali tidak perlu membawa berkas hardcopy lagi. Acara sosialisasi dan bimbingan teknis kali ini diakhiri dengan simulasi pengajuan dan pendaftaran Bakal calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang dipandu langsung oleh Kasubbag Teknis, Partisipasi dan Hupmas  Wayan Gede Budiarta yang di ikuti oleh kasubbag Teknis, partisipasi dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota seBali. Hadir dalam kegiatan sosialisasi kali ini,  Sekretaris KPU Provinsi dan Perwakilan Bawaslu Provinsi Bali, Pokja pencalonan DPD,DPRD propinsi Bali, Kesbangpol Provinsi Bali, LO bakal calon DPD Provinsi Bali, Ketua dan Divisi teknis penyelenggaraan KPU kabupaten/Kota  beserta admin silonnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 Dan Reuni Akbar II "Solidaritas Korps Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bali"

Denpasar, bali.kpu.go.id, Terdapat dua gagasan penting yang harus disampaikan kepada masyarakat pada penyelenggaraan pemilu 2024 yaitu  Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa karena Pemilu sebagai arena konflik yang dianggap sah untuk meraih kekuasaan atau mempertahankan kekuasaan serta Pemilu adalah musyawarah besar bagi seluruh rakyat Indonesia, Demikian disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang dirangkai dengan Reuni Akbar 2  bagi penyelenggara Pemilu se-Provinsi Bali dengan tema "Solidaritas Korps Penyelenggara Pemilu di Provinsi Bali" Selasa (7/3/2023) bertempat di Berutz Bar & Resto, Singaraja. Menurut Hasyim Asy'ari, dalam penyelenggaraan Pemilu yang sesungguhnya seluruh rakyat Indonesia telah mempunyai hak dan diberikan kesempatan menyampaikan aspirasi, menentukan pilihan, dan menyampaikan hak suaranya. Di sisi lain terdapat kompetisi dan kepentingan masing-masing partai. Partai politik peserta Pemilu melakukan  koalisi yang berarti bahwa Pemilu bukan untuk membelah dan polarisasi namun Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa. Acara yang dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam sambutannya  menyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk menyatukan Ketua, Anggota, Sekretaris serta seluruh penyelenggara  yang telah purna tugas sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam memberikan dukungan yang kuat terhadap pelaksanaan Pemil.                                                                                                                                                                                         Dihadapan ratusan penyelenggara Pemilu yang masih aktif dan yang sudah purna tugas, Agung Lidartawan menyampaikan gagasannya untuk membentuk sebuah wadah organisasi berupa yayasan yang tujuannya dapat di gunakan sebagai tempat atau wadah kepada seluruh penyelenggara pemilu yang sudah purna tugas dalam menyalurkan ide, gagasan dan partisipasinya dalam membangun demokrasi serta bangsa menuju yang lebih baik. Pada kesempatan tersebut  selain dihadiri oleh  anggota KPU Bali juga hadir Ketua dan Anggota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Bali serta  Ketua, Anggota dan Sekretaris  KPU Provinsi Bali yang sudah purna tugas periode 2003 - 2018, Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota periode 2003 - 2018.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Bali Mensosialisasikan Partai Peserta Pemilu Tahun 2024 Melalui Parade Sepeda

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Sosialisasi Pemilu Damai Partai Politik Peserta Pemilu 2024 melalui Kirab Partai Politik Peserta Pemilu  dan  Parade Sepeda dengan  menghias atribut gambar dan logo bendera setiap parpol peserta pemilu 2024. Sosialisasi dirangkaikan dengan Kegiatan peluncuran  “Kirab Pemilu Tahun 2024” yang dicanangkan oleh KPU RI dalam Setahun menuju Pemilu 2024, Selasa (14/02/2023) Acara yang dimulai pukul 07.00 Wita dibuka Oleh Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan yang didampingi oleh Anggota KPU Bali  Anak Agung Gede Raka Nakula, I Gede John Darmawan, Luh Putu Sri Widyastini, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Sekretaris KPU Bali Made Oka Purnama menyampaikan “ Hari ini terlihat keberagaman Indonesia terlihat dari berbagai warna kaos Partai Politik peserta Pemilu yang mencerminkan Pemilu adalah sarana Integrasi bangsa” Agung Lidartawan menambahkan Seluruh bendera partai politik peserta pemilu 2024 akan  berkibar pada hari ini sebagai tanda Pemilu akan berjalan pada 14 Februari 2024. Maka dari itu hari ini disampaikan seruan kepada masyarakat beserta kader Partai Politik bagaimana masyarakat mampu mewujudkan  memilih dengan cerdas, Pemilih berdaulat maka negara kuat. Sebagai Pesan tambahan dari Agung Lidartawan KPU Provinsi Bali menghimbau seluruh. Peserta Pemilu menjalankan  green election sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali salah satunya untuk berhenti memasang baliho karena banyak hal negatif yang terjadi terhadap lingkungan.  Kita akan mengubah spanduk, umbul-umbul, dan baliho ke dalam bentuk yang lebih mengedukasi dan pembukaan kampanye akan diadakan penanaman pohon. Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri ratusan pesepeda tersebut,  dilakukan dengan parade sepeda hias keliling kota Denpasar dan Pengibaran Bendera Partai Politik secara serentak di halaman KPU Bali.  Hadir pula dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Asisten II Gubernur Bali, Wakil Ketua DPRD, Danrem 163 Wirasatya(Kasrem), Bawaslu Provinsi Bali, Koordinator Bidang Intel Kajati, Dirintelkam Polda Bali, OPD Provinsi Bali  serta Pimpinan dan Anggota Partai Poltik peserta Pemilu 2024. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

KPU Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022 dengan Divisi Rendatin dan Awak Media

Denpasar, bali.kpu.go.id - Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak 14 Oktober 2022, merupakan salah satu tahapan penting yang turut menentukan kesuksesan pelaksanaan Pemilu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada segenap masyarakat luas. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengundang Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali, didampingi para Kepala Subbagian Rendatin dan Operator Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Bali, serta para awak media cetak dan elektronik, juga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, di Arundina Restaurant Duta Orchid Garden, Denpasar (27/12/2022). “Secara garis besar dapat kita pahami semangat yang tertuang dałam Peraturan KPU No 7 Tabun 2022 tersebut adalah semangat melayani pemilih dengan sebaik-baiknya untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat Pemilu Tahun 2022 nanti”, papar Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Rendatin, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya. Darmasanjaya juga menyampaikan, ada yang berbeda dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih pada PKPU 7 Tahun 2022 ini dengan Pemilu sebelumnya yakni dalam hal pemutakhiran Pemilih Dalam dan Luar Negeri menjadi satu diatur dalam aturan ini, pendataan Pemilih berdasarkan De jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP el di daerah yang bersangkutan, serta pelayanan pemilih dengan pembuatan TPS Lokasi Khusus bagi Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus. Dalam sosialisasi ini juga Darma Sanjaya mengajak para awak media yang hadir untuk membantu menyosialisasikan nantinya jika Daftar Pemilih yang diumumkan untuk mendapat feed-back (masukan) dari masyarakat guna mengetahui dirinya telah terdaftar atau belum dengan mengakses situs http://cekdptonline.kpu.go.id. KPU Kabupaten/Kota juga berkesempatan memaparkan progres tindak lanjut penyusunan dan pemetaan TPS serta rencana pembentukan TPS Lokasi Khusus di daerahnya masing-masing juga menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi dalam kegiatan tersebut. Hadir dalam penutupan acara ini, Anggota KPU Provinsi Bali selaku Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Bali yang sedang melaksanakan tugas keluar daerah, I Gede John Darmawan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula dań Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, setelah dałam hari yang sama juga melakukan penerimaan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Calon Anggota DPD Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan ditutup dengan acara berfoto bersama serta ramah-tamah dan makan siang bersama di lokasi acara.  (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sosialisasi kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) mendorong partisipasi masyarakat Pada Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Sosialisasi kepada kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3)  yang bertempat di hotel Grand  Mega Denpasar, Senin (12/12/2022)   Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan bertujuan untuk mencetak kader kader yang  membantu KPU Bali dalam mensosialisasikan Pemilu 2024 dan mampu mendorong partisipasi masyarakat agar pemilu tahun 2024 menjadi lebnih baik.   Dalam Sambutanya Agung Lidartawan menyampaikan bahwa DP3 adalah sebuah program nasional, yang mana untuk di Bali sebelumnya pilot project berada di Jimbaran, sekarang beralih di Pemogan karena tingkat partisipasi masyarakatnya kurang.   Agung Lidartawan menekankan demokrasi yang berisikan partisipasi pemilih saat pemilu, semakin tinggi indeks demokrasi semakin tinggi pula bantuan yang akan di dapat. Maka dari itu kita mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai relasi atau relawan demokrasi.    Pada sosialisasi kali ini KPU Bali menghadirkan Narasumber yang high quality, sudah menjadi praktisi sebelumnya, sudah berpuluh-puluh tahun menjadi penyelenggara  dan di kampus,  sehingga semua bahan yang diberikan bisa diserap banyak yang bisa dibawa pulang dan mudah-mudahan apa yang menjadi target kita yakni 83%, dengan memperbaharui data kependudukan dan sosialisasi diharapkan Bali mampu tembus hingga 83% yang sebelumnya pada tahun 2019 telah mencapai 82%.    Sesi pertama menghadirkan narasumber Dr. Ni Wayan Widhiastini, S.Sos, M.Si yang merupakan vice rector for Academic Development dan Ketut Udi Prayudi yang merupakan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia dengan moderator I Gede John Darmawan, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat   Pada Sesi kedua narasumber yang hadir tidak kalah pentingnya, pertama Dr. Kadek Dwita Apriani, MIP yang merupakan Akademisi Dan Dr. S Lanang Perbawa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Perencanaan dan  Data dan Informasi, I Made Ardana.   Acara diakhiri dengan diskusi terkait kepemiluan dengan kader DP3 dan para narasumber yang berjalan dengan lancar dan dan ditutup oleh Anggota KPU Bali, John Darmawan. Dengan harapan dengan dihadirkan 4 narasumber  pada sosialisasi  ini kader DP3 mampu memberikan pemahaman kepada keluarga, masyarakat, mampu menyebarkan dengan baik  informasi kepemiluan sehingga ketika masyarakat pemogan pergi ke TPS sudah mengerti akan memilih siapa.  (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD

Denpasar - bali.kpi.go.id -  Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, akan dimulainya Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Bali melaksanakan Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Bali, Sabtu (26/11/2022) Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU I Dewa Agung Gede LIdartawa didampingi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini,  Anggota KPU Divisi Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan,  Sekretaris KPU Bali Oka Purnama dan Kepala Bagian Hukum, Sosialisasi,  Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Wayan Nopi Suryanto menghadirkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat, Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Serta Anggota KPU  Sosdiklih Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama masing-masing Umat Beragama, PHDI dan Para Tokoh/Pemuka Masyarakat di Provinsi Bali. Agung Lidartawan menyampaikan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini adalah untuk memberikan penjelasan teknis secara lebih detail terhadap ketentuan-ketentuan dan menghindari pengertian yang multitafsir terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, serta Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Penyelenggara Pemilu. Agung Lidartawan menekankan, faktor disiplin sangat menentukan dalam pendaftaran, baik itu dalam penyerahan dukungan, tertib administrasi, dan peran Penghubung/Liaison Officer (LO)  yang kooperatif. Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab , yang diikuti dengan antusias oleh peserta. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)