
Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
Denpasar - bali.kpi.go.id - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, akan dimulainya Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU Bali melaksanakan Sosialisasi Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD. Yang dilaksanakan di ruang rapat KPU Bali, Sabtu (26/11/2022)
Sosialisasi yang dibuka oleh Ketua KPU I Dewa Agung Gede LIdartawa didampingi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, Sekretaris KPU Bali Oka Purnama dan Kepala Bagian Hukum, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih , Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Wayan Nopi Suryanto menghadirkan Bendesa Agung Majelis Desa Adat, Bawaslu Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Serta Anggota KPU Sosdiklih Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama masing-masing Umat Beragama, PHDI dan Para Tokoh/Pemuka Masyarakat di Provinsi Bali.
Agung Lidartawan menyampaikan Tujuan dilaksanakan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini adalah untuk memberikan penjelasan teknis secara lebih detail terhadap ketentuan-ketentuan dan menghindari pengertian yang multitafsir terhadap ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018, serta Memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Penyelenggara Pemilu.
Agung Lidartawan menekankan, faktor disiplin sangat menentukan dalam pendaftaran, baik itu dalam penyerahan dukungan, tertib administrasi, dan peran Penghubung/Liaison Officer (LO) yang kooperatif.
Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab , yang diikuti dengan antusias oleh peserta. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)