Berita Terkini

KPU Bali Bahas Strategi Pengelolaan JDIH 2025 Bersama KPU Kabupaten/Kota Dalam Rapat Koordinasi

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Tahun 2025 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Jumat (26/9), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag yang membidangi Hukum, serta staf pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali.

Rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, A.A. Gede Raka Nakula, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta serta menegaskan pentingnya pengelolaan JDIH. 
“Mulai bulan lalu KPU RI sudah melakukan penilaian JDIH. Semoga di antara kita ada yang mampu meraih penghargaan,” ujarnya.

Dalam paparannya A.A. Gede Raka Nakula menyampaikan teknis pengelolaan JDIH serta indikator penilaiannya. Sesi diskusi berlangsung interaktif terkait beberapa kendala dari KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terkait penyediaan ruang JDIH, kelengkapan metadata produk hukum yang diunggah, status dan  pembuatan abstrak produk hukum, hingga pemanfaatan media sosial sebagai sarana sosialisasi JDIH.

Sejumlah inovasi juga dipaparkan peserta, seperti KPU Badung mengenai pembuatan video tolak gratifikasi, optimalisasi media sosial JDIH, dan rencana pembangunan Pojok Baca JDIH. Sementara KPU Buleleng memaparkan rencana pengembangan perpustakaan hukum daring serta kerjasama dengan lembaga lain untuk memperkuat literasi hukum.

Rapat ditutup dengan arahan agar pengelolaan JDIH di seluruh KPU Kabupaten/Kota e-Bali semakin optimal dan inovatif. “Bali telah mencatatkan hasil evaluasi kepatuhan SPIP Januari–Agustus 2025 sebesar 100%. Semoga capaian ini diikuti dengan pengelolaan JDIH yang semakin baik dan menarik,” pungkas A.A. Gede Raka Nakula.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali