
KPU Sosialisasikan PKPU 7 Tahun 2022 dengan Divisi Rendatin dan Awak Media
Denpasar, bali.kpu.go.id - Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih sebagaimana Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimulai sejak 14 Oktober 2022, merupakan salah satu tahapan penting yang turut menentukan kesuksesan pelaksanaan Pemilu untuk diketahui dan disebarluaskan kepada segenap masyarakat luas.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Provinsi Bali melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih mengundang Ketua dan Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten/Kota se Bali, didampingi para Kepala Subbagian Rendatin dan Operator Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Bali, serta para awak media cetak dan elektronik, juga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, di Arundina Restaurant Duta Orchid Garden, Denpasar (27/12/2022).
“Secara garis besar dapat kita pahami semangat yang tertuang dałam Peraturan KPU No 7 Tabun 2022 tersebut adalah semangat melayani pemilih dengan sebaik-baiknya untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada saat Pemilu Tahun 2022 nanti”, papar Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Rendatin, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.
Darmasanjaya juga menyampaikan, ada yang berbeda dari kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih pada PKPU 7 Tahun 2022 ini dengan Pemilu sebelumnya yakni dalam hal pemutakhiran Pemilih Dalam dan Luar Negeri menjadi satu diatur dalam aturan ini, pendataan Pemilih berdasarkan De jure, yang didaftar adalah mereka yang tercatat sebagai warga di suatu wilayah, dibuktikan dengan kepemilikan KTP el di daerah yang bersangkutan, serta pelayanan pemilih dengan pembuatan TPS Lokasi Khusus bagi Pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
Dalam sosialisasi ini juga Darma Sanjaya mengajak para awak media yang hadir untuk membantu menyosialisasikan nantinya jika Daftar Pemilih yang diumumkan untuk mendapat feed-back (masukan) dari masyarakat guna mengetahui dirinya telah terdaftar atau belum dengan mengakses situs http://cekdptonline.kpu.go.id.
KPU Kabupaten/Kota juga berkesempatan memaparkan progres tindak lanjut penyusunan dan pemetaan TPS serta rencana pembentukan TPS Lokasi Khusus di daerahnya masing-masing juga menyampaikan kendala apa saja yang dihadapi dalam kegiatan tersebut.
Hadir dalam penutupan acara ini, Anggota KPU Provinsi Bali selaku Pelaksana Harian (Plh.) Ketua KPU Provinsi Bali yang sedang melaksanakan tugas keluar daerah, I Gede John Darmawan, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula dań Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, setelah dałam hari yang sama juga melakukan penerimaan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih Calon Anggota DPD Provinsi Bali di Kantor KPU Provinsi Bali.
Kegiatan ditutup dengan acara berfoto bersama serta ramah-tamah dan makan siang bersama di lokasi acara. (odde.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)