Pengumuman

PENDAFTARAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI BALI TAHUN 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali telah menerbitkan Pengumuman Nomor: 1092/PL.02.2-PU/51/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 pada tanggal 24 Agustus 2024 Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan ketentuan syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 sebanyak 215.045 (dua ratus lima belas ribu empat puluh lima). Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai berikut: Hari/tanggal        : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus    Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WITA Hari/tanggal        :  Kamis, 29 Agustus 2024     waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WITA tempat                   : Kantor  KPU Provinsi Bali , Jalan Cok Agung Tresna No.8, Denpasar. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/FormSilonkada2024 KPU Provinsi Bali membuka layanan helpdesk pencalonan. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dapat menghubungi:Alamat email    :  prov_bali@kpu.go.id  Nomor  :  G.Manggala Perdana Jaya (081339819666), Gusti Putu Gede Darma Putra (081246823235)                                                                                           Demikian diumumkan untuk diketahui, untuk lebih lengkapnya dapat diakses melalui link berikut :  https://bit.ly/PendaftaranBapaslon2024    

Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Denpasar, bali.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Menerbitkan Pengumuman Nomor : 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024 Tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, berikut diumumkan jadwal penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut : Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 54  Tahun 2024 tanggal 17 April 2024, jumlah minimal Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan) dengan persebaran minimal di 5 (lima) Kabupaten/Kota di Bali; Waktu penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 mulai pada Rabu, 8 Mei 2024 s.d Minggu, 12 Mei 2024 pukul : 8 s.d 11 Mei 2024 : 08.00 s.d. 16.00 WITA; 12 Mei 2024 : 08.00 s.d. 23.59 WITA. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 diserahkan di Kantor KPU Provinsi Bali Jl. Cok Agung Tresna No.8, Dangin Puri Klod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali; Penambahan data nomor telepon dan email teleconference pada Model B-1 KWK PERSEORANGAN untuk memudahkan verifikasi faktual menggunakan teknologi informasi. Dalam hal Bakal Pasangan Calon telah mengumpulkan dukungan menggunakan format sebelumnya, nomor telepon dan email teleconference dapat dicantumkan pada bagian yang kosong; Identitas pendukung yang tercantum di dalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat), selanjutnya dapat diinput ke dalam tabel Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON); Dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang diserahkan yang terdiri dari : Surat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN; Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK; Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan/atau Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih. Formulir dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 dapat di unduh pada link : https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali Dalam hal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, tau Aparatur Sipil Negara, berlaku ketentuan : Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat penyerahan dukungan; Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan; Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud, harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan. Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat jadwal rencana penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU melalui https://bit.ly/JadwalPenyerahanDukunganAwalKD   Pengumuman ini juga dapat diunduh pada link berikut ini : https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali          

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Bali menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Bali dalam Pemilu Tahun 2024 bertempat di Prama Sanur Beach, Denpasar, Kamis (2/5/2024). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dalam rapat menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 di Bali berjalan aman dan lancar dan Bali bisa mencapai target tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.. Agung Lidartawan kembali mengingatkan Salah satu syaratnya dilantiknya Calon Anggota DPRD adalah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 21 hari setelah penetapan ini. Lidartawan menegaskan bahwa ketidak lengkapan dokumen ini dapat mengakibatkan penundaan pelantikan. “Dengan penetapan ini, kami mengingatkan kepada calon terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN kepada KPK dan mengirimkan bukti penerimaan laporan kepada kami,” ujar Lidartawan KPU Bali Secara Resmi Menetapkan 55 Calon Anggota DPRD Bali Dalam Rapat Pleno Terbuka Hari Ini. Melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  dan Keputusan Komis! Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 67 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk lebih lengkapnya dapat diunduh pada llink dibawah ini : SK NOMOR 66 TAHUN 2024 SK NOMOR 67 TAHUN 2024

Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menerbitkan Pengumuman Nomor : 479/PL.01.7-Pu/51/2.1/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (8/4/2024) Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: 1. Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 2. Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Berdasarkan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dimaksud di atas, disampaikan Laporan Asurans Independen, Formulir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye,dan Formulir Asersi atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Untuk lebih lengkapnya dapat dibuka pada link berikut ; bit.ly/PengumumanAuditDanaKampanye2024  

Peserta Yang Dinyatakan Lulus Dalam Rangka Seleksi Tenaga Administrasi Dan Pramubakti

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menerbitkan Pengumuman Nomor : 473/Sdm.02-Pu/51/2.2/2024 Tentang Peserta Yang Dinyatakan Lulus Dalam Rangka Seleksi Tenaga Administrasi Dan Pramubakti Sekretariat Kpu Provinsi Bali Tahun 2024. Kamis (4/4/2024) Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Tenaga Administrasi dan Pramubakti Sekretariat KPU Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor: 196/SDM.02-BA/51/2.2/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara Seleksi Tenaga Administrasi dan Pramubakti, tanggal 3 April 2024, diumumkan nama-nama pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Wawancara. Nama Nama tersebut dalam pengumuman agar hadir mendaftar ulang ke KPU Provinsi Bali dengan membawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor atau Kepolisian Sektor yang masih berlaku, Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Dokter Pemerintah, Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Materai Rp. 10.000,- sebanyak 2 (dua) lembar pada : Hari / Tanggal : Jumat / 5 April 2024 Pukul     : 08.00 WITA Tempat  : Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar Pakaian : Atasan putih, bawahan hitam (celana) Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. (SDM/KPU Bali) Untuk lengkapnya Pengumuman dapat dilihat pada link berikut. : https://bit.ly/PengumumanFinalRekrutmenKeempat2024

Populer

Belum ada data.