Pengumuman

Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Pilpres, DPR,DPD, DPRD Provinsi Di Provinsi Bali Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi Bali,  Jumat (8/3/2024) Rapat yang dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan membuka sesi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai agenda dan tata cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Bali yang pada kesempatan ini didampingi oleh Anggota KPU Luh Putu Sri Widyastini, Anak Agung Raka Nakula, I Gede John Darmawan, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya dan Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama. Rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dihadiri saksi saksi PPWP, DPD, Parpol dan juga stakeholder terkait, Ketua dan Anggota KPU kabupaten Kota se-Bali, Kabubag Teknis dan Hupmas dindampingi operator dilakukan secara teliti terhadap hasil di kabupaten/kota se-Bali, Proses rekapitulasi dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dilanjutkan dengan penghitungan suara Anggota DPR, DPD, dan Anggota DPRD Provinsi. Untuk hasil lengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini : PENGUMUMAN (KLIK DISISNI)  

Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Bali Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Bali dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dari Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024, Jumat (8/3/2024) Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 39 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024. Untuk  lebih lengkapnya dapat dilihat pada link dibawah ini : PENGUMUMAN (KLIK DISINI)  

Perpanjangan Kedua Lowongan Pendaftaran Tenaga Pramubakti

Denpasar, bali.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengeluarkan Pengumuman Nomor :352 /SDM.02-Pu/51/2.2/2024 Tentang Perpanjangan Kedua Lowongan Pendaftaran Tenaga Pramubakti Sekretariat KPU Provinsi Bali Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memberi kesempatan kepada putra- putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pramubakti Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d. Sehat jasmani dan rohani; e. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; Untuk syarat ketentuan lainnya dapat dilihat pada ling berikut : SYARAT DAN KETENTUAN LAIN (KLIK DISINI)

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, , maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: A.      SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN a. berbadan hukum; b. bersifat independen; c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi sesuai denga cakupan wilayah pemantauannya.   B.    WAKTU PENDAFTARAN 1.  Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 WlTA, dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa: formulir pendaftaran; surat keterangan terdaftar di pemerintah; profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan; nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan; alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi; rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau; nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan; pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan; surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan; surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud; Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Provinsi Bali 2. Pemantau Pemilihan mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar Bali,  atau juga dapat diunduh di website KPU Provinsi Bali dengan alamat  https://bali.kpu.go.id 3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka dua (2) terpenuhi, maka KPU Provinsi Bali memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan dalam negeri untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bali  Tahun 2024. 4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Provinsi Bali email: parmasbali.kpu@gmail.com Demikian Pengumuman ini dibuat atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Form Pendaftaran : KLIK DISINI    

HASIL SELEKSI WAWANCARA

Denpasar, bali.kpu.go.id-KPU Provinsi Bali akan mengumumkan kembali Seleksi Pramubakti sesuai dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor 4735/SDM.02-SD/04/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Persetujuan Pengusulan Pengisian Tenaga Administrasi, Jagat Saksana dan Pramubakti pada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Melalui Pengumuman Nomor : 308/Sdm.02-Pu/51/2.2/2024 Tentang  Hasil Seleksi Wawancara Dalam Rangka Seleksi Pramubakti Sekretariat Kpu Provinsi Bali Tahun 2024. Berdasarkan Berita Acara Panitia Seleksi Pramubakti Sekretariat KPU Provinsi Bali Tahun 2024 Nomor: 127/SDM.02-BA/51/2.2/2024 tentang Penetapan Hasil Wawancara Seleksi Pramubakti, tanggal 9 Februari 2024, diumumkan sebagai berikut : (klik pada link berikut)  https://bit.ly/PengumumanHasilWawancaraPramubakti2024  

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH PINDAHAN TINGKAT PROVINSI BALI PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id- Pada hari  Kamis tanggal Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Jl. Gatot Subroto Barat No. 283 Denpasar, KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilu Tahun 2024 pada Kabupaten/Kota se Bali. Jumat (9/2/2024) Mempedomani ketentuan yang tercantum pada: 1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:20/PUU-XVII/2019; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum; Dalam Rapat tersebut, KPU Provinsi Bali menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Tingkat Provinsi Bali untuk Pemilu Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut: 1. Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 Periode bulan Januari s.d. Februari 2024 oleh KPU Provinsi Bali sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini 2. Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini. Demikian Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Bali yang dituangkan dalam Berita Acara untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dibuat di : Denpasar Pada Tanggal : 8 Februari 2024 Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada link berikut ini : KLIK DISINI

Populer

Belum ada data.