Pengumuman

Pencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2024

Denpasar, bali.kpu.go.id Berdasarkan  hasil pencermatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024 sebagaimana dimaksud untuk disesuaikan dengan Model D.HASIL PROV-DPRD PROVINSI sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 187/PL.01.8-BA/51/2.1/2024 perlu dilakukan penyempurnaan dengan mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Tahun 2024; (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Untuk lengkapnya dapat dibuka pada link berikut : bit.ly/PenetapanHasilPemiluDPRD2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 82 kali