Pengumuman

Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024

Denpasar. bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 (urutan berdasarkan jam dan hari pendaftaran) ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, Minggu, 22/9/2024

1. Pasangan Calon atas nama Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. dan I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai PERINDO, Partai Bulan Bintang, Partai Ummat dan Partai Buruh dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.548.386 (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam) atau 61,20 % (Enam Puluh Satu koma Dua Puluh persen) suara sah,

2. Pasangan Calon atas nama Made Muliawan Arya, S.E., M.H. dan Putu Agus Suradnyana, S.T. yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik : Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Solidaritas Indonesia dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 969.601 (Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu) atau 38,33% (Tiga Puluh Delapan koma Tiga Puluh Tiga persen) suara sah,

Pengumuman lebih lengkap dapat dilihat melalui link  https://bit.ly/PengumumanPenetapanPaslonGubWagub  atau dengan Scan QR Code.(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 320 kali