Pengumuman

Masukan Masyarakat Tentang Usulan Moderator dan Pertanyaan Dalam Pelaksanaan Debat Terbua Kedua PILGUB BALI 2018

Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan menyelenggarakan Debat Terbka Kedua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan usulan nama Moderator dan Pertanyaan untuk Debat Terbuka yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2018 mendatang. Syarat dan Ketentuan selengkapnya dapat diunduh pada link disini

Kartu Pengenal Untuk Menghadiri Debat Terbuka Pertama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018

Mengingat keterbatasan tempat dan memperhatikan azas efektif dan efisien, KPU Provinsi Bali memberlakukan pengaturan dengan tetap menjamin akses dan keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Debat Terbuka Pertama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami umumkan sebagai berikut :  /Pengumuman Nomor_1527PL_03_4-PU_51_Prov_IV_2018(1).pdf

Pengumuman Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018

KPU Provinsi Bali menerima Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 pada tanggal 20 April 2018. Model LPSDK.1-Parpol dapat diunduh disini: Pasangan Calon Dr. Ir. Wayan Koster, MM dan Dr.Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati Pasangan Calon Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, SE,M.Si dan Drs. I Ketut Sudikerta  

Masukan Masyarakat Tentang Usulan Moderator dan Pertanyaan Dalam Pelaksanaan Debat Terbuka Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018

Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Kampanye pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali akan menyelenggarakan Debat Terbuka Pasangan Calon Gubernur Bali Tahun 2018. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk mengajukan usulan nama moderator dan pertanyaan untuk Debat Terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dengan ketentuan sebagai berikut: Usulan nama moderator diajukan paling lambat tanggal 14 April 2018 Usulan pertayaan diajukan paling lambat 21 April 2018 Dalam mengajukan nama moderator dan usulan pertanyaan, masyarakat wajib mencamtumkan identitas yang jelas. Syarat selengkapnya dapat diunduh disini: Pengumuman 1154/PL.03.04-PU/51/Prov/IV/2018

Populer

Belum ada data.