Pengumuman

Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pemilihan Umum 2014

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPD RI.  Klik link berikut untuk melihat Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Pemilihan Umum 2014.    Sumber: kpu.go.id

Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif Tahun 2014

Berikut adalah lampiran Daftar Calon Sementara  DCS Anggota DPR RI Dapil Bali Pemilu 2014 1. Dapil Bali (Download) DCS Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Bali 1 (Denpasar) (Download) 2. Daerah Pemilihan Bali 2 (Badung) (Download) 3. Daerah Pemilihan Bali 3 (Tabanan) (Download) 4. Daerah Pemilihan Bali 4 (Jembrana) (Download) 5. Daerah Pemilihan Bali 5 (Buleleng) (Download) 6. Daerah Pemilihan Bali 6 (Bangli) (Download) 7. Daerah Pemilihan Bali 7 (Karangasem) (Download) 8. Daerah Pemilihan Bali 8 (Klungkung) (Download)) 9. Daerah Pemilihan Bali 9 (Gianyar) (Download) DCS Anggota DPRD Kota Denpasar Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Denpasar 1 (Download) 2. Daerah Pemilihan Denpasar 2 (Download) 3. Daerah Pemilihan Denpasar 3 (Download) 4. Daerah Pemilihan Denpasar 4 (Download) 5. Daerah Pemilihan Denpasar 5 (Download) DCS Anggota DPRD Kabupaten Badung Pemilu 2014 1. PKS dan PDIP ( Download ) 2. PPP dan HANURA ( Download ) 3. PBB dan PKPI ( Download ) 4. PAN dan DEMOKRAT ( Download ) 5. NASDEM dan PKB ( Download ) 6. GOLKAR dan GERINDRA ( Download ) DCS Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Tabanan 1 ( Download ) 2. Daerah Pemilihan Tabanan 2 ( Download ) 3. Daerah Pemilihan Tabanan 3 ( Download ) 4. Daerah Pemilihan Tabanan 4 ( Download ) DCS Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Pemilu 2014 1. DCS Daerah Pemilihan Jembrana 1 (Download) 2. DCS Daerah Pemilihan Jembrana 2 (Download) 3. DCS Daerah Pemilihan Jembrana 3 (Download) 4. DCS Daerah Pemilihan Jembrana 4 (Download) DCS Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Pemilu 2014 1. Partai Nasional Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa  Download 2. Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Download 3. Partai Golongan Karya dan Partai Gerakan Indonesia Raya Download 4. Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional Download 5. Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Hati Nurani Rakyat Download 6. Partai Bulan Bintang dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Download DCS Anggota DPRD Kabupaten Bangli Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Bangli 1 ( Download ) 2. Daerah Pemilihan Bangli 2 ( Download ) 3. Daerah Pemilihan Bangli 3 ( Download ) 4. Daerah Pemilihan Bangli 4 ( Download ) DCS Anggota DPRD Kabupaten Klungkung Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Klungkung 1 ( Download ) 2. Daerah Pemilihan Klungkung 2 ( Download ) 3. Daerah Pemilihan Klungkung 3 ( Download ) 4. Daerah Pemilihan Klungkung 4 ( Download ) DCS Anggota DPRD Kabupaten Karangasem Pemilu 2014 1. Daeerah Pemilihan Karangasem 1 ( Download ) 2. Daeerah Pemilihan Karangasem 2 ( Download ) 3. Daeerah Pemilihan Karangasem 3 ( Download ) 4. Daeerah Pemilihan Karangasem 4 ( Download ) 5. Daeerah Pemilihan Karangasem 5 ( Download ) DCS Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Pemilu 2014 1. Daerah Pemilihan Gianyar 1 ( Download ) 2. Daerah Pemilihan Gianyar 2 ( Download ) 3. Daerah Pemilihan Gianyar 3 ( Download ) 4. Daerah Pemilihan Gianyar 4 ( Download ) 5. Daerah Pemilihan Gianyar 5 ( Download )

Himbauan Meliburkan Karyawan Pada Tanggal 15 Mei 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI     Nomor Lamp Sifat Perihal     : 441/KPU Prov-016/V/2013 : 1 (satu) lembar : Penting : Himbauan Denpasar, 9 Mei 2013   Kepada : Yth. : Pimpinan RS Pemerintah/Swasta dan Perusahaan di Provinsi Bali. di -   Tempat   Dengan Hormat, Bahwa berdasarkan 1.   Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865), yaitu "Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan" 2.   Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-2863 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yang diteruskan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor : 003.1/1736/B.Pem tanggal 6 Mei2013 perihal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Hari yang Diliburkan di Provinsi Bali, yang menyampaikan "Dalamrangka Pemilihan Umum Gubernur don Wakil Gubernur Bali pada hari Rabu, tanggal 15 Mei2013 telah ditetapkan sebagai hari yang diliburkandi Provinsi Bali" 3.   Pasal 117 ayat (6) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4844), yang menyatakan "Seorang majikan atauatasan yang tidakmemberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah)"   Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami menghimbau kepada Bapak/lbu untuk meliburkan pegawai/karyawan Instansi/Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013. Bila karena sesuatu dan lain hal, instansi/perusahaan yang Bapak/lbu pimpin tidak bisa diliburkan kami menghimbau agar Bapak/lbu bisa memberikan atau mengatur jam kerja agar semua pegawai/karyawan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing. Adapun waktu menggunakan hak pilih dari pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. Detnikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.                                                                                                                                                                                                        KOMISI PEMILIHAN UMUM                                                                                                                                                                                                                      KETUA                                                                                                                                                                                                                            ttd                                                                                                                                                                                   I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH

Populer

Belum ada data.