KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI PENGUMUMAN Nomor : 259/KPU.Prov-016/IV/2013 . TENTANG : PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI PROVINSI BALIDALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014 Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dengan ini KPU Provinsi Balimemberitahukan kepada Masyarakat Umum di Bali, bahwa KPU Provinsi Baliakan melaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Balidalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, pada : Tanggal : 9 s.d. 22 April 2013 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jl.Cok Agung Tresna no.8 Denpasar 2. Persyaratan pengajuan untuk pencalonan Anggota DPD RI dari Provinsi Balidalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan : a. Memenuhi Persyaratan dukungan minimal dari pemilih di setiap daerah pemilihan bakal calon anggota DPD, yakni paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih, yang tersebar minimal di 5 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali b. Kelengkapan dokumen pembuktian keabsahan persyaratan calon, adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah. 3. Dokumen syarat pendaftaran dapat dilihat di website KPU Provinsi Bali di www.kpud-baliprov.go.id atau di kantor KPU Provinsi Bali. 4. Hal – hal lain yang belum jelas dapat menghubungi Divisi Pencalonan di Kantor KPU Provinsi Bali atau telp.(0361) 222498 setiap hari kerja. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Denpasar, 6 April 2013 KETUA, ttd I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH Link Download : Pengumuman & Persyaratan Pendaftaran DPD