Pengumuman

Pengumuman Nomor : 260/Kpu.Prov-016/IV/2013 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

  KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI   PENGUMUMAN                                    Nomor :260/KPU.Prov-016/IV/2013                                      . TENTANG :   PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI BALI DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014                     Dalam  rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dengan ini KPU Provinsi Balimemberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Provinsi, dan Masyarakat Umum di Bali, bahwa KPU Provinsi Balimelaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Balidalam Pemilihan Umum  Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut:   1.      Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota adalah Warga Negara Indonesia, wajib memenuhi persyaratan, sebagaimana yang tertuang dalam Bab II Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 dan perubahannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum no. 13 Tahun 2013 tentang  Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota   2.      Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Balidilakukan oleh pengurus DPD/ DPW Partai Politik atau petugas penghubung yang telah memperoleh surat mandat, pada :     Tanggal             :           9 s.d. 22 April 2013 Waktu   :           Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita. Tempat      :         Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali,                              Jl.Cok Agung Tresna no.8 Denpasar   3.      Dokumen syarat pendaftaran dapat dilihat di website KPU Provinsi Bali di www.kpud-baliprov.go.id atau di kantor KPU Provinsi Bali.   4.      Hal – hal lain yang belum jelas dapat menghubungi Divisi Pencalonan di Kantor KPU Provinsi Bali atau telp.(0361) 222498 setiap hari kerja.             Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.   Denpasar, 6 April 2013   KETUA, ttd I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH   Link Download : Pengumuman & Persyaratan Pendaftaran DPRD

Pengumuman Nomor : 259/Kpu.Prov-016/IV/2013 Tentang : Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Asal Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014

    KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI   PENGUMUMAN                                     Nomor : 259/KPU.Prov-016/IV/2013                                     . TENTANG :   PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH DARI PROVINSI BALIDALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014                             Dalam  rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 dan sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, dengan ini KPU Provinsi Balimemberitahukan kepada Masyarakat Umum di Bali, bahwa KPU Provinsi Baliakan melaksanakan kegiatan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Balidalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :                  1.         Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD RI dari Provinsi Bali, pada :                   Tanggal        :                9 s.d. 22 April 2013                   Waktu             :               Pukul 08.00 s.d 16.00 Wita.                   Tempat           :              Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali,                                                            Jl.Cok Agung Tresna no.8 Denpasar   2.         Persyaratan pengajuan untuk pencalonan Anggota DPD RI dari  Provinsi Balidalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan : a.          Memenuhi Persyaratan dukungan minimal dari pemilih di setiap daerah pemilihan bakal calon anggota DPD, yakni paling sedikit 2.000 (dua ribu) pemilih, yang tersebar minimal di 5 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Bali b.         Kelengkapan dokumen pembuktian keabsahan persyaratan calon, adalah sebagaimana tercantum  dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.   3.              Dokumen syarat pendaftaran dapat dilihat di website KPU Provinsi Bali di www.kpud-baliprov.go.id atau di kantor KPU Provinsi Bali.   4.              Hal – hal lain yang belum jelas dapat menghubungi Divisi Pencalonan di Kantor KPU Provinsi Bali atau telp.(0361) 222498 setiap hari kerja.     Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.      Denpasar, 6 April 2013          KETUA,     ttd I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH., MH Link Download : Pengumuman & Persyaratan Pendaftaran DPD 

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NO : 518/KPU Prov-016/XII/2012 Berdasarkan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 02/Kpts/KPU.Prov-016/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 217/Kpts/KPU.Prov-016/2012 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 02/Kpts/KPU.Prov-016/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 504/Kpts/KPU.Prov-016/2012 tanggal 12 Desember 2012 tentang Penetapan Jumlah dan Sebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013. Bersamaan dengan hal tersebut maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat bahwa pendaftaran dan / atau Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, dibuka pada :          Hari/Tanggal    : Kamis, 20 s.d Senin, 24 Desember 2012          Waktu              : 07.30 WITA s.d 15.30 WITA          Tempat            : Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali                                    Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235 Persyaratan calon perseorangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013, yang harus dipenuhi antara lain : Jumlah paling sedikit dukungan sebanyak : 5% x 4.227.705 jiwa = 211.385,25 (dibulatkan keatas) menjadi 211.386 jiwa, dan minimal sebaran Kabupaten/Kota adalah sebanyak 50% x 9 Kabupaten/Kota se Bali = 4,5 (dibulatkan keatas) menjadi = 5 Kabupaten/Kota. Format softcopy dan hardcopy dapat diambil di KPU Provinsi Bali, Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Jln. Cok Agung Tresna No. 8 Denpasar 80235, Tlp. (0361) 222498, atau www.kpud-baliprov.go.id Demikian pengumuman ini disampaikan untuk maklum.   KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI KETUA TTD   I KETUT SUKAWATI LANANG PUTRA PERBAWA, SH, MH   Link Download : Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 FORM B - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B.TT - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B.TT1 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B.TT2 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B1 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B2 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B3 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM B4 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB1 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB2 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB3 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB4 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB5 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB6 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB7 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB8 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB9 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB10 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BB11 - KWK.KPU PERSEORANGAN FORM BBB - KWK.KPU PERSEORANGAN Keputusan Nomor : 504/Kpts/KPU-Prov-16/2012 Keputusan Nomor : 217/Kpts/KPU-Prov-016/2012

Pegumuman Pendaftaran Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2013

  KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI   PENGUMUMAN Nomor : 405/KPU-Prov/016/XII/2012     PENDAFTARAAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKAT AKREDITASI SEBAGAI PEMANTAU PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013   Berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi Bali Tahun 2013 dan berdasarkan UNDANG – UNDANG Nomor  15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UNDANG – UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG – UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 dan PERATURAN Komisi Pemilihan Umum Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, KPU Provinsi Bali mengundang Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Badan Hukum Dalam Negeri yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI sebagai PEMANTAU pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Bali.   Untuk mendapatkan sertifikat AKREDITASI, pemantau harus memenuhi persyaratan : Bersifat independent; Mempunyai sumber dana yang jelas; Terdaftar serta memperoleh sertifikat akreditasi dari KPU Provinsi; Mempunyai tujuan sesuai dengan azas Pemilu yang demokratis; Mempunyai keterampilan dan pengalaman dalam bidang pemantau yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan; Menaati dan mematuhi segala ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.       Pemantau wajib mendaftar pada KPU Provinsi Bali  Penyerahan syarat permohonan sertifikat AKREDITASI Pemantau disampaikan paling lambat tanggal 16 Desember 2012 di KPU Provinsi Bali.       KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI BALI KETUA,   Ttd   I KETUT SUKAWATI LANANG PUTRA PERBAWA, SH, MH   Link Download : Peraturan Komisi Peraturan Umum Nomor 64 tahun 2009 Pengumuman Pendaftaran Pemantau Formulir Pemantau Surat Pernyataan Sumber Dana Surat Pernyataan Lembaga Independen

Pengumuman Nomor : 33/UP/K/V/2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi

Pengumuman Nomor : 33/UP/K/V/2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I Yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi   Daftar Nama Tenaga Honorer KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang Memenuhi Kriteria (Berdasarkan Unit Kerja) :Provinsi AcehProvinsi Sumatera UtaraProvinsi Sumatera BaratProvinsi Kepulauan RiauProvinsi RiauProvinsi JambiProvinsi Bangka BelitungProvinsi Sumatera SelatanProvinsi BengkuluProvinsi LampungProvinsi DKI JakartaProvinsi BantenProvinsi Jawa BaratProvinsi Jawa TengahProvinsi D.I. YogyakartaProvinsi Jawa Timur

Populer

Belum ada data.