Himbauan Meliburkan Karyawan Pada Tanggal 15 Mei 2013

KOMISI PEMILIHAN UMUM
PROVINSI BALI
|
Nomor Lamp Sifat Perihal |
: 441/KPU Prov-016/V/2013 : 1 (satu) lembar : Penting : Himbauan |
Denpasar, 9 Mei 2013
Kepada : Yth. : Pimpinan RS Pemerintah/Swasta dan Perusahaan di Provinsi Bali. di -
Tempat |
Dengan Hormat,
Bahwa berdasarkan
1. Pasal 70 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865), yaitu
"Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dengan ayat (1), dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan"
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 270-2863 Tahun 2013 Tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yang diteruskan dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali Nomor : 003.1/1736/B.Pem tanggal 6 Mei2013 perihal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Hari yang Diliburkan di Provinsi Bali, yang menyampaikan
"Dalamrangka Pemilihan Umum Gubernur don Wakil Gubernur Bali pada hari Rabu, tanggal 15 Mei2013 telah ditetapkan sebagai hari yang diliburkandi Provinsi Bali"
3. Pasal 117 ayat (6) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 4844), yang menyatakan
"Seorang majikan atauatasan yang tidakmemberikan kesempatan kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulandan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah)"
Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami menghimbau kepada Bapak/lbu untuk meliburkan pegawai/karyawan Instansi/Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2013. Bila karena sesuatu dan lain hal, instansi/perusahaan yang Bapak/lbu pimpin tidak bisa diliburkan kami menghimbau agar Bapak/lbu bisa memberikan atau mengatur jam kerja agar semua pegawai/karyawan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS masing-masing. Adapun waktu menggunakan hak pilih dari pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.00 WITA. Detnikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KETUA
ttd
I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, SH, MH