Berita Terkini

1.398 Orang Ditetapkan Sebagai DPK Pilpres 2014

Pada hari Selasa, 1 Juli 2014 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 di ruang rapat Sekretariat KPU Provinsi Bali.

Ketua KPU Bali, Dewa Raka Sandi dalam sambutannya mengatakan akan mendistribusikan DPK yang telah ditetapkan ke TPS melalui KPU Kabupaten/Kota se-Bali sesuai dengan jadwal dan tahapan. Ia juga mengatakan mengenai pentingnya melindungi Hak pilih seseorang "bagi pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya ke TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP atau Identitas lainnya" tambahnya.

Anggota KPU Bali Kadek Wirati saat membacakan Berita Acara Nomor : 2487/BA/VII/2014 tentang Rapat Pleno Penetapan DPK Pilpres Tahun 2014 tingkat Provinsi Bali menetapkan 1.398 orang sebagai Daftar Pemilih Khusus yang tersebar pada 298 TPS di 121 Desa/Kelurahan di seluruh Bali.

Berita Acara Nomor : 2487/BA/VII/2014

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17,939 kali