Berita Terkini

17 Desember, KPU Bali Mulai Tahapan Calon Perseorangan Pilgub

* Harus Serahkan Dukungan Paling Sedikit 211.386

DENPASAR – KPU Provinsi Bali akan memulai tahapan pencalonan perseorangan untuk bertarung dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 2013 pada 17 Desember 2013. Tahapan ini berupakan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bagi calon perseorangan. "Pengumuman akan berlangsung selama dua hari, 17-19 Desember," kata Ketua Pokja Pencalonan Pilgub 2013 KPU Provinsi, Ni Putu Ayu Winariati, kemarin di Denpasar.

Dikatakan, setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan dokumen dukungan oleh calon perseorangan. Tahapan ini berlangsung 20-24 Desember. Berikutnya, dokumen dukungan calon perseorangan tersebut diverifikasi administrasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 26-28 Desember. Dilanjutkan dengan verifikasi faktual 29 Desember hingga 8 Januari 2013.

Setelah ditingkat PPS, verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tahapan ini berlangsung 9-15 Januari. Selanjutnya, kata Winariati, verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan di tingkat KPU kabupaten/kota pada 16-19 Januari 2013. Dan terakhir dilakukan verifikasi dan rekapitulasi dokumen dukungan calon perseorangan oleh KPU Provinsi Bali.

Winariati menjelaskan, jumlah dukungan yang harus diserahkan oleh calon perseorangan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk Bali. Jumlah penduduk Bali 4.227.705 dan Lima persen dari jumlah tersebut adalah 211.386. "Jadi jumlah dukungan yang harus disetor oleh calon perseorangan adalah 211.386 dan dukungan tersebut harus tersebar di lima kabupaten/kota," tandasnya.

Dikatakan juga, calon perseorang harus menyerahkan dukungan tersebut dalam bentuk hard copy dan soft copy-nya. "Untuk dukungan dalam bentuk hard copy yang diserahkan adalah daftar dukungan dan foto kopi KTP para pendukungnya. Sedangkan dalam bentuk soft copy hanya berupa daftar dukungan  saja," tambah Winariati.

Ia juga menjelaskan, setelah dinyatakan memenuhi syarat dukungan, calon perseorangan baru secara bersamaan dengan calon dari partai politik melakukan pendaftaran. Tahapan ini berlangsung dari 31 Januari hingga 6 Pebruari 2013.

Ketua KPU Provinsi Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, persyaratan bagi calon perseorangan saat ini memang berat. "Bayangkan, seorang calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 211.386. Ini bukan jumlah yang kecil. Dan dukungan itu harus tersebar di lima kabupaten/kota," tandas Lanang.

Dijelaskan juga, semua dukungan yang disetor calon perseorangan akan diverifikasi faktual seluruhnya. "Tidak ada sistem sampel. Bukan diverifikasi faktual sampel saja, tetapi karena semuanya," jelasnya.

Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan, menurut Winariati, antara lain  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah, tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau dibuktikan dengan surat keterangan lain dari yang berwenang dan diligalisir oleh yang berwenang. Berumur sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain berupa Surat Kenal Lahir atau Akte Kelahiran. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah. Nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau ingatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Pemerintah. Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kriminal dengan ancaman hukum 5 tahun penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. (kpu)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29,948 kali