2.918.824 Warga Bali Ditetapkan sebagai Pemilih Gubernur
DENPASAR – Sebanyak 2.918.824 penduduk Bali ditetapkan sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali 15 Mei 2013 mendatang. Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KPU Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi, menjelaskan, jumlah DPT (daftar pemilih tetap) tersebut berkurang 7.747 jiwa dari daftar pemilih sementara (DPS).
Selain itu, menurut Udi, dari hasil pemuktahiran data, KPU Provinsi Bali juga menghapus 200.797 orang dalam daftar pemilih karena dinilai tidak berhak untuk memilih dalam Pilgub Bali nanti. Udi mengatakan, yang dihapus tersebut dinilai tidak berhak memilih karena sudah meninggal sebanyak 41.209 orang, pindah domisili 70.972 orang, pemilih ganda sejumlah 52.914 orang, anggota TNI/Polri sebanyak 999 orang dan 643 orang yang berusia di bawah 17 tahun serta belum menikah.
Dari 2.918.824 jumlah pemilih tetap tersebut terdiri atas 1.445.195 pemilih pria, dan 1.473.629 perempuan. Jumlah pemilih pemula 264.627, pemilih tuna netra 730, dan jumlah pemilih lembaga pemasyarakatan (LP) dengan TPS khusus 747.
Sedangkan jumlah pemilih terbesar berada di Kabupaten Buleleng yakni 538.564 jiwa, disusul Kota Denpasar 428.772, Kabupaten Karangasem 367.666, Kabupaten Tabanan 355.909, Gianyar 355.197, Kabupaten Badung 313.655, Kabupaten Jembrana 221.337, Kabupaten Bangli 180.827 orang. Kabupaten Klungkung merupakan kabupaten dengan jumlah terkecil yakni 156.897 orang.
Udi Prayudi juga menjelaskan, jika sampai dengan H-7 pencoblosan masih banyak pemilih yang tercecer, maka diperkenankan masyarakat memilih dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang masih berlaku. Menurutnya, KPU Provinsi Bali sudah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan KTP dalam Pilgub Bali kepada KPU tertanggal 11 Februari 2013.
Dijelaskan, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-X/2012 diatur mengenai penggunaan KTP dan KK itu dengan dasar penggunaan hak pilih tersebut hanya dapat dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya. Namun sebelum menggunakan hak pilihnya, yang bersangkutan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat. Pemberian suara dilakukan dalam waktu satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Dengan jumlah pemilih tetap 2.918.824 jiwa, KPU Provinsi Bali juga menetapan 6.371 TPS (tempat pemungutan suara). Untuk Kota Denpasar terdapat 820 TPS, Kabupaten Badung 621 TPS, Kabupaten Tabanan 758 TPS, Kabupaten Jembrana 480 TPS, Kabupaten Buleleng 1.182 TPS, Kabupaten Bangli 483, Kabupaten Karangasem 903, Kabupaten Klungkung 340, dan Kabupaten Gianyar 784. (*)