Berita Terkini

KPU Bali Gelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Sosialisasi Tata Naskah Dinas dan Evaluasi Implementasi Aplikasi Srikandi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali pada Rabu (17/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Persuratan dan Arsip KPU RI, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Kasubbag Umum dan Logistik KPU se-Bali, serta para operator Srikandi.

Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida, dalam sambutannya menyampaikan bahwa masih ditemukan sejumlah tata naskah dinas KPU Kabupaten/Kota yang belum sesuai aturan. Oleh karena itu, kegiatan ini penting dilakukan sebagai upaya penyamaan persepsi dan perbaikan administrasi surat-menyurat.

Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, menegaskan bahwa permasalahan serupa tidak hanya terjadi di Bali, namun juga dialami di tingkat pusat. Ia mengapresiasi implementasi aplikasi Srikandi di KPU Bali yang dinilai sudah berjalan baik, meskipun masih ada catatan teknis seperti penambahan nama satuan kerja dalam bagan. “Dari kesalahanlah kita belajar untuk melakukan perbaikan. Jangan takut salah dan jangan takut bertanya,” ujarnya.

Dalam sesi teknis, tim Srikandi memberikan bimbingan penggunaan aplikasi mulai dari registrasi naskah keluar, pengunggahan dokumen, hingga penerapan tanda tangan elektronik (TTE). Selain itu, juga dipaparkan mekanisme pemberkasan arsip aktif agar lebih rapi dan mudah ditemukan kembali.

Sosialisasi ini turut membahas sejumlah ketentuan tata naskah dinas, antara lain penggunaan font, format KOP surat, penomoran, hingga tata letak alamat surat. KPU RI juga mengingatkan agar kode klasifikasi penomoran surat mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024, serta kewajiban menyiapkan laporan Srikandi, daftar arsip aktif, dan alih media arsip mulai Juli 2025.

Kegiatan ditutup dengan penekanan bahwa seluruh jajaran KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar tetap berpedoman pada keputusan KPU dan PKPU yang berlaku, sehingga tata kelola persuratan dan arsip dapat lebih tertib, seragam, dan profesional. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 125 kali