
KPU Provinsi Bali Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional Tahun 2025
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi dalam rangka Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Instansional Tahun 2025, Kamis(18/9). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, jajaran Sub Bagian Perencanaan KPU Kabupaten/Kota, serta staf sekretariat.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana KPU RI, Arief Hermansyah, yang menyampaikan pentingnya pelaksanaan PEKPPP Mandiri Instansional sesuai dengan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2023. Tahun 2025, PEKPPP menjadi kewajiban seluruh Kementerian/Lembaga, termasuk KPU, yang hasilnya akan menjadi dasar penilaian Indeks Pelayanan Publik (IPP) masing-masing satuan kerja.
Peserta diberikan penjelasan teknis mengenai instrumen evaluasi melalui formulir F-01 dan F-03, yang berisi aspek kebijakan layanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi, pengelolaan pengaduan, hingga inovasi pelayanan. Setiap satker diminta memilih satu layanan publik utama KPU yang akan dievaluasi, dengan batas waktu pengisian formulir hingga 22 September 2025.
Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan sharing session bersama KPU DIY dan KPU Provinsi Jawa Timur. Penutupan disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M. Syahrizal Iskandar, yang menekankan bahwa pelaksanaan PEKPPP harus dipandang sebagai upaya kelembagaan. Inovasi pelayanan di tiap satker diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, dan ekonomis, sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)