Berita Terkini

KPU Bali Ikuti FGD Keterbukaan Informasi Publik bersama KPU RI secara Daring

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali berpartisipasi dalam Forum Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia (KPU RI) secara daring pada Selasa (23/09/2025). Kegiatan ini bekerja sama dengan Komisi Informasi Pusat serta Tera Indonesia Consulting, dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan memperkuat pengelolaan informasi publik pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

FGD dibuka oleh Anggota KPU RI, August Melaz, selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah wujud tanggung jawab KPU sebagai lembaga publik. August juga mendorong agar setiap masukan dan kritik dijadikan motivasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan hanya sebatas slogan.

Selain itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita bersama Deputi Bidang Teknis, Eberta Kawima, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan melalui PPID. Mereka menekankan bahwa KPU Provinsi harus memahami secara mendalam perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang dikecualikan, termasuk pelaksanaan uji konsekuensi yang kini menjadi kewenangan KPU Provinsi.

Paparan berikutnya disampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, yang menyoroti perlunya memperdalam pemahaman terhadap PKPU Nomor 22 Tahun 2023. Ia menekankan tiga poin penting yang harus diperkuat, yakni penguatan kelembagaan PPID KPU, pelaksanaan uji konsekuensi, serta pengelolaan dokumen yang wajib tersedia setiap saat.

Abrain dari Tera Indonesia Consulting, sebagai narasumber kedua, memaparkan kategori informasi secara rinci, prosedur uji konsekuensi, serta pemahaman mengenai informasi terbuka, dikecualikan, dan terbuka dengan perlakuan khusus, khususnya pada syarat pencalonan. Ia menegaskan pentingnya kemampuan PPID memilah informasi secara tepat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

Diskusi yang berlangsung secara interaktif antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menghasilkan banyak wawasan, khususnya terkait praktik keterbukaan informasi di daerah. KPU Bali berharap kegiatan ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan PPID, terutama di KPU Bali, sehingga tercipta penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali