
Validasi Data Pemilih, KPU Bali Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Rabu (1/10/2025) di Denpasar. Rapat dimulai pukul 10.00 WITA, dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali, dan dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Disdukcapil, Bawaslu provinsi bali , serta perwakilan partai politik.
Dalam arahannya, Ketua KPU Bali menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih bertujuan untuk memastikan tidak ada pemilih yang terlewat maupun munculnya anomali data. Sejumlah temuan di lapangan turut dibahas, mulai dari pemilih berusia di atas 100 tahun, kasus warga yang secara administrasi dinyatakan meninggal padahal masih hidup, hingga data ganda akibat perubahan NIK. KPU Bali memastikan koordinasi dengan desa dan lurah untuk memverifikasi data, serta mendorong partai politik memperbarui data kepengurusannya di Sipol setiap enam bulan sekali.
Berbagai pihak memberikan masukan dalam rapat ini. Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Bawa, mengapresiasi upaya KPU dan meminta agar data ditampilkan lebih valid. Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariani juga menekankan pentingnya sinkronisasi data meninggal dan data disabilitas, serta mempertanyakan tindak lanjut koordinasi dengan TNI/Polri. Sementara itu, perwakilan Disdukcapil menyoroti fenomena akta kematian bermasalah, data ganda akibat NIK serupa, hingga manipulasi laporan kematian yang ditemukan di beberapa daerah.
Perwakilan partai politik turut menyoroti pentingnya menggunakan data desa sebagai rujukan, mengingat validitasnya dinilai lebih kuat dibanding data sekunder dari BPJS maupun BPS. PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan PKS kompak mengapresiasi keterlibatan parpol dalam proses pemutakhiran data, sekaligus mendorong agar seluruh masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya akibat kesalahan data.
Rapat koordinasi ini dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama berupa diskusi terbuka dengan stakeholder terkait, sedangkan sesi kedua berlangsung internal antara KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota untuk memfinalkan agenda penetapan pleno PDPB. Penetapan ini, sesuai informasi dari KPU RI, akan dilakukan lebih awal pada November 2025.
Ketua KPU Bali juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan. Menurutnya, banyak permasalahan muncul karena masyarakat kurang proaktif melaporkan perubahan data seperti kematian, pindah domisili, maupun status perkawinan. “Jika data kependudukan sudah valid, seharusnya bisa menjadi satu-satunya acuan dalam pemilu tanpa perlu tambahan data lain,” ujarnya.
Pada penutup sesi pertama rapat, Ketua KPU Bali menegaskan bahwa pleno PDPB yang akan digelar besok tetap berjalan sesuai jadwal. “Proses pemutakhiran data pemilih ini adalah pekerjaan berkelanjutan. Jika masih ada kekurangan, akan terus kami perbaiki pada triwulan berikutnya. Harapan kami, langkah ini bisa memperkuat kualitas pemilu dan menjadikan Bali sebagai barometer demokrasi di Indonesia,” pungkasnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)