KPU Bali Hadiri Seminar Kodifikasi Undang - Undang Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan Demokrasi , di Universitas Udayana
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri forum diskusi bersama akademisi, penggiat kepemiluan, dan perwakilan DPR RI terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jumat 3 Oktober 2025.
Acara dibuka oleh Rektor Universitas Udayana I Nengah Punia yang menekankan pentingnya penyesuaian regulasi sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.
Rektor Universitas Udayana menyampaikan harapan agar revisi UU Pemilu membawa penyederhanaan dalam pembentukan partai politik, termasuk penerapan mekanisme ujian kaderisasi di daerah sebelum partai berkompetisi secara nasional. Hal ini, menurutnya, dapat meningkatkan kualitas partai politik dan mencegah pemborosan ketika hanya sebagian kecil partai lolos ke tingkat nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, perwakilan DPR RI, menjelaskan bahwa revisi undang-undang pemilu harus tetap berlandaskan prinsip demokrasi. Ia menyoroti beberapa tantangan dalam penyusunannya, antara lain efektivitas, efisiensi, serta stigma pemilu yang dianggap mahal. “Faktanya, biaya pemilu yang besar sering kali tidak berbanding lurus dengan kualitas representasi. Banyak pemilih tidak mengenal calon yang dipilih,” jelasnya. Ia juga menekankan perlunya pembahasan mengenai sistem pemilu proporsional, ambang batas pencalonan presiden, pembagian kursi per daerah pemilihan, hingga digitalisasi proses pemilu agar lebih transparan.
Sementara itu Heroik Mustakim dari Perudem memaparkan hasil riset yang mendukung penerapan mixed member system untuk mengurangi praktik politik uang yang kerap muncul pada pemilu serentak. Ia menekankan pentingnya penyederhanaan manajemen pemilu, penggunaan teknologi dalam rekapitulasi suara, serta penegakan hukum pemilu yang konsisten.
Pandangan lain disampaikan Dosen Fisip Udayana Kadek Dwita Apriyani yang menekankan perlunya peningkatan kaderisasi partai politik untuk mencegah oligarki internal. Ia mengusulkan perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, penghapusan alat peraga kampanye (APK) saat masa tenang, serta penguatan pengawasan dana kampanye agar lebih transparan dan akuntabel.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyoroti pentingnya perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu. Ia mengusulkan agar penyelenggara KPU kabupaten/kota direkrut langsung oleh KPU provinsi untuk memperkuat koordinasi kelembagaan. Lidartawan juga menegaskan komitmen KPU Bali dalam melaksanakan inovasi, seperti green election dan TPS dengan penyelenggara 100% perempuan pada Pemilu 2024. Ia berharap revisi UU Pemilu ke depan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, diikuti diskusi mendalam mengenai sejumlah isu strategis kepemiluan, dan dilanjutkan dengan foto bersama seluruh peserta.