Berita Terkini

KPU Bali Gelar Rakor Tindak Lanjut Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Denpasar, bali.kpu.go.id - “Data yang diterima merupakan tanggung jawab kita bersama untuk ditindaklanjuti secara akurat dan tepat waktu. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi agar menghasilkan data pemilih yang valid.” Demikian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Raka Nakula, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali, Senin (13/10/2025).

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diawali dengan doa bersama untuk mengenang berpulangnya Anggota KPU Provinsi NTB, Halidy, dan Kabag Rendatin KPU Provinsi Maluku, Moliabansa Latupono. Ia menjelaskan bahwa data yang dibahas merupakan turunan kedua dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, dengan waktu penyelesaian sekitar satu bulan. “Kami berharap seluruh peserta dapat menyimak arahan dengan baik dan memanfaatkan sesi diskusi bersama Pusdatin dan Dukcapil agar memiliki gambaran jelas dalam penyelesaian data ini,” ungkapnya.

Perwakilan dari Pusdatin KPU RI, Afu, dalam paparannya melalui media Zoom menjelaskan mekanisme pembaruan data hasil koordinasi dengan Dukcapil RI. Ia menyampaikan bahwa data yang diturunkan merupakan hasil penyandingan antara data kependudukan dan data pemilih. “Perubahan status, nama, atau tanggal lahir dapat langsung ditindaklanjuti melalui aplikasi Sidalih tanpa perlu pencocokan dan penelitian lapangan, karena bersumber dari data Dukcapil,” jelasnya. Afu juga mengingatkan agar petugas berhati-hati dalam menindaklanjuti data ganda serta melakukan verifikasi melalui cek NIK untuk memastikan keakuratan informasi.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi, di mana sejumlah peserta menyampaikan masukan terkait perbedaan antara data by name dengan rekapitulasi dari KPU RI pada kategori data potensial baru dan data pindah masuk. Diskusi berlangsung aktif dengan harapan agar seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Bali memiliki pemahaman yang sama dalam penyelesaian data PDPB Triwulan IV Tahun 2025 secara tepat waktu, akurat, dan konsisten di seluruh wilayah Bali.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat KPU Provinsi Bali ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali, serta Anggota Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Kepala Sub Bagian yang membidangi data, Admin, dan Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasajaya, yang menyampaikan bahwa kesimpulan dari rapat kali ini masih menunggu pembaharuan data terbaru dari pusat. “Mudah-mudahan pada rapat berikutnya sudah tersedia data terbaru sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 11 kali