Berita Terkini

FGD KPU Bali Rumuskan Langkah Penguatan Akuntabilitas Dana Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas pengelolaan dana kampanye sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu, Selasa (14/10/2025). Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya keterbukaan serta legalitas sumber dana kampanye. Ia mengajak para akademisi dan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan regulasi, khususnya terkait Peraturan KPU tentang dana kampanye. 
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, dalam paparannya menjelaskan bahwa proses audit laporan dana kampanye (LADK) sepenuhnya menjadi kewenangan KAP. Ia menyoroti masih adanya laporan “nol rupiah” di beberapa daerah meskipun alat peraga kampanye tetap terpasang di lapangan. Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia partai politik dalam penyusunan laporan, termasuk pendampingan agar LADK disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam sesi diskusi, KPU kabupaten/kota se-Bali turut membagikan pengalaman dan kendala di lapangan. KPU Badung menuturkan adanya peserta pemilu yang dieliminasi akibat pelanggaran dana kampanye, sementara KPU Karangasem dan Klungkung menilai perlunya verifikasi lapangan dalam proses audit. KPU Gianyar mengusulkan agar partai politik turut dilibatkan dalam kegiatan serupa untuk memperkuat pemahaman bersama. Pihak eksternal seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Provinsi Bali dan sejumlah KAP juga mendorong dilakukannya pelatihan rutin serta penggunaan jasa akuntan profesional, mengingat audit yang dilakukan selama ini masih sebatas pada kepatuhan administratif tanpa kewenangan investigatif di lapangan.

Sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Bali turut memberikan masukan konstruktif. Perwakilan dari Universitas Ngurah Rai, Universitas Mahasaraswati, Universitas Pendidikan Nasional, Universitas Warmadewa, dan Universitas Udayana menekankan pentingnya penyempurnaan sistem pelaporan digital, perpanjangan waktu audit, edukasi publik, serta peningkatan transparansi agar masyarakat dapat ikut mengawasi sumber dan penggunaan dana kampanye., bahkan menekankan pentingnya adanya verifikator lapangan agar laporan dana kampanye tidak hanya bersifat administratif tetapi juga faktual.

Menutup kegiatan, Kepala Bagian Teknis dan Hukum KPU Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menyampaikan kesimpulan bahwa dana kampanye harus berlandaskan tiga prinsip utama: keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran, karena masih ditemukan peserta pemilu yang tidak mencatat seluruh pengeluaran dengan disiplin. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menambahkan bahwa isu transparansi dana kampanye kini menjadi perhatian publik dan diharapkan melalui FGD ini lahir masukan konstruktif untuk memperbaiki mekanisme pelaporan dana kampanye ke depan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 49 kali