
KPU Bali Ikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengikuti zoom meeting yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI terkait Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Rapat daring ini dilaksanakan pada Kamis (16/10) pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, I Wayan Gede Budiartha, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta staf Subbag Perencanaan KPU Provinsi Bali.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Mardia Sukma Sari Holle. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 3673/HK.05.1-SD/01/2025 tentang Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama. “Proses evaluasi kerja sama sangat penting karena akan mempengaruhi kebijakan lembaga serta menjadi masukan untuk peningkatan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan pentingnya pendataan dan identifikasi seluruh instrumen kerja sama yang telah dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang ruang lingkup kerja sama yang berfokus pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, peserta mendapatkan pemaparan dari Astie, Kepala Subbag Kerja Sama Dalam Negeri, yang menjelaskan tata cara pengisian instrumen evaluasi melalui google form serta pentingnya memahami kode wilayah sesuai Permendagri.
Rapat juga membahas prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan dokumen kerja sama yang sah, mulai dari pendokumentasian proses negosiasi dan kesepakatan, kejelasan hak dan kewajiban para pihak, pencantuman sanksi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Kegiatan ditutup oleh Mardia Sukma Sari Holle dengan menegaskan pentingnya sinergitas dalam pelaksanaan kerja sama antarlembaga guna mencapai tujuan bersama. Ia juga menyampaikan bahwa batas waktu pengisian instrumen evaluasi kerja sama diberikan selama satu minggu, hingga 24 Oktober 2025, sebelum dilakukan tabulasi dan analisis untuk penyusunan laporan evaluasi kerja sama.
(bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)