KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Tindaklanjut ke LHE AKIP 2024: Dorong Peningkatan Kinerja dan Akuntanbilitas
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali. Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dihadiri oleh anggota KPU, sekretaris, pejabat struktural, dan pejabat fungsional. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Utama Setjen KPU terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja Tahun 2024. Selasa (21/10/2024)
Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menekankan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi menjadi langkah penting dalam meningkatkan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa peningkatan nilai SAKIP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan organisasi agar semakin akuntabel, transparan, dan efektif dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali memperoleh nilai SAKIP Tahun 2024 sebesar 79,50 dengan kategori “BB” atau “Sangat Baik”, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 77,35. Ia optimistis, dengan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi, KPU Provinsi Bali berpeluang meraih kategori “A” pada tahun berikutnya. Menurutnya, rekomendasi menjadi kunci penting untuk memperbaiki kelemahan dan mendorong peningkatan capaian kinerja secara berkelanjutan.
Dalam paparannya, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Ni Ketut Arini, menjelaskan rincian hasil penilaian dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan, mulai dari penyelarasan dokumen perencanaan kinerja dengan Renstra hingga penyempurnaan laporan kinerja agar lebih menonjolkan efisiensi dan perbaikan ke depan. Acara ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dengan harapan agar seluruh jajaran KPU Bali dapat bersama-sama meningkatkan kualitas kinerja dan menjadikan SAKIP sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban, demi terwujudnya tata kelola kelembagaan yang semakin akuntabel dan profesional.
(ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)