KPU Provinsi Bali Dukung Pembangunan Zona Integritas Lewat Sosialisasi Anti Korupsi di KPU Bangli
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Anti Korupsi, Pengendalian Gratifikasi, Pengaduan Masyarakat, Benturan Kepentingan serta Whistle Blowing System (WBS) Menuju Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan KPU Kabupaten Bangli Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bangli pada Kamis (23/10).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas, pemahaman, serta kesadaran seluruh pegawai KPU terhadap budaya antikorupsi, pengendalian gratifikasi, dan pencegahan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga profesionalitas dan transparansi dalam setiap lini birokrasi.
“Jangan sampai ada indikasi unsur kesengajaan. Biarpun kita memiliki teman sesama penyelenggara negara, tetap harus sesuai alur birokrasi. Kita harus menjaga komunikasi dan koordinasi dengan baik, agar tidak ada hal yang menimbulkan temuan saat pemeriksaan BPK. Sebagai penyelenggara pemilu, kita wajib menjaga integritas yang dapat kita pertanggungjawabkan bersama,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber Putu Gede Dharma Putra, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangli, yang memaparkan materi mengenai tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi. Ia menekankan pentingnya peran lembaga publik, termasuk KPU, dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik korupsi.
Kehadiran KPU Provinsi Bali dalam kegiatan ini menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan Zona Integritas di seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di Bali, sebagai langkah nyata menuju lembaga penyelenggara pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)