Berita Terkini

KPU RI Gelar Bimtek Cara Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD di Bali

Denpasar, bali.kpu.go.id - Bali menjadi tempat penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025 di VOUK Hotel and Suites, Nusa Dua, ini diikuti oleh peserta dari KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kabag/Kasubag Teknis, serta operator Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw). Selasa, 28/10/2025

Kegiatan dibuka dengan laporan dari Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Melgia Carolina Van Harling, yang menegaskan pentingnya Bimtek ini sebagai sarana memperdalam pemahaman tentang tata cara pelaksanaan PAW anggota DPRD. Dalam laporannya, ia juga menjelaskan bahwa KPU RI tengah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pedoman teknis bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam sambutan selamat datangnya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Bali sebagai tuan rumah kegiatan nasional ini. Ia berharap Bimtek ini menjadi wadah koordinasi dan penyamaan persepsi antara KPU RI dan KPU daerah dalam melaksanakan mekanisme PAW sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menyambut dengan penuh kehormatan seluruh peserta yang hadir. Semoga kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan Bimtek secara resmi dibuka oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idam Holik, didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam arahannya, Idam Holik menegaskan pentingnya pelaksanaan PAW yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, serta pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen PAW (Simpaw) sebagai alat bantu administrasi yang efisien dan terintegrasi. Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas teknis jajaran KPU pasca tahapan pemilu merupakan bagian penting dari penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari berbagai narasumber, antara lain Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, serta Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Selanjutnya, peserta dibagi menjadi dua kelas, yakni kelas diskusi bagi anggota KPU Provinsi dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu serta Hukum, dan kelas Bimtek penggunaan Simpaw bagi admin/operator. Melalui diskusi dan praktik langsung, peserta diharapkan memahami mekanisme PAW secara menyeluruh serta dapat mengimplementasikan Simpaw dengan optimal di daerah masing-masing. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali