KETUA KPU BALI TEKANKAN PENTINGNYA PENGELOLAAN ARSIP SEBAGAI BUKTI KERJA PENYELENGGARAN PEMILU
Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip statis maupun dinamis di lingkungan Sekretariat KPU Bali. Arsip, menurutnya, bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan sumber informasi dan bukti hukum atas kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Selasa (11/11/2025)
Hal tersebut disampaikan Lidartawan saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Arsip Inaktif di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali yang digelar di ruang rapat KPU Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, serta Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama.
Dalam arahannya, Oka Purnama menambahkan bahwa penataan arsip menjadi langkah penting menjelang pelaksanaan audit oleh BPK RI pada beberapa KPU Kabupaten/Kota. Arsip yang tertata dengan baik akan memudahkan proses pencarian dokumen dan mendukung pelayanan prima lembaga.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Umum Setda Provinsi Bali, I Made Badra, SH., MH., yang memberikan pemahaman tentang tata cara pemeliharaan, pencatatan, dan penyusutan arsip inaktif. Rakor ditutup dengan evaluasi hasil pencatatan arsip inaktif dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Bali. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)