Berita Terkini

KPU BALI GELAR RAKOR PDPB TRIWULAN IV 2025, PERKUAT SINKRONISASI DAN AKURASI DATA PEMILIH

Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Jumat (14/11). Kegiatan ini diikuti jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, operator Sidalih, perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, serta narasumber dari Pusdatin KPU RI.

Sekretaris KPU Bali I Made Oka Purnama mengawali kegiatan, menegaskan pentingnya penyelarasan data turunan yang bersumber dari KPU RI. Menyusul arahan tersebut, Anggota KPU Bali I Gede John Darmawan dalam membuka acara menyoroti kerapnya terjadi perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual di lapangan, sehingga diperlukan ketelitian lebih dalam proses verifikasi.

Anggota KPU Bali I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya turut meminta kabupaten/kota mengecek progres data turunan Triwulan IV dan lebih berhati-hati dalam mencoret data pemilih. Ia menekankan perlunya kerja sama erat dengan Bawaslu dan Dukcapil, terutama untuk menangani pemilih nonaktif, pemilih berusia di atas 100 tahun, serta pemilih yang tercatat pindah ke luar negeri tetapi faktanya masih berada di Indonesia.

Dalam pemaparan KPU kabupaten/kota, melaporkan berbagai temuan seperti data ganda, pemilih nonaktif yang belum melakukan perekaman e-KTP, perbedaan data kematian, hingga persoalan pemilih luar negeri yang belum melakukan pindah domisili. Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan melalui coktas lanjutan dan koordinasi dengan Dukcapil, meski beberapa isu masih menunggu arahan teknis dari KPU RI.

Narasumber Pusdatin KPU RI, Anak Agung Semara Putra dan Anton Rahmat Tri W., menyampaikan bahwa data pemilih luar negeri dari Kemenlu kini mencapai 2,5 juta dan masih dianalisis untuk memastikan keberadaannya. Sebelum penutupan, peserta dan narasumber KPU RI melakukan diskusi singkat mengenai isu-isu pemutakhiran data pemilih. Rapat ditutup oleh Agus Darmasanjaya dengan arahan untuk memperkuat pelibatan Bawaslu, meningkatkan publikasi PDPB guna mencegah misinformasi, serta menuntaskan perbaikan data paling lambat 11 Desember 2025. KPU Bali menegaskan komitmennya menjaga akurasi dan validitas data pemilih. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 10 kali