Berita Terkini

KPU Bali Ikuti Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang Digelar KPU RI Secara Virtual

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU RI pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan yang berlangsung secara virtual mulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh para pegawai, termasuk CPNS dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Pelatihan ini digelar untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan dalam pengordinasian acara dan tata keprotokolan di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hingga ke tingkat daerah.


Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai tata cara pengaturan tempat duduk pimpinan dalam kegiatan rapat resmi. Penjelasan disampaikan terkait posisi yang benar bagi pimpinan dari unsur Komisioner, Eselon I, dan Eselon II agar sesuai dengan standar protokoler yang berlaku. Selain itu, penempatan Bendera Merah Putih dan Pataka saat rapat juga ditekankan harus mengikuti ketentuan resmi.


Pada sesi berikutnya, materi mengenai ketentuan pakaian turut menjadi perhatian. Pegawai sekretariat diingatkan untuk menggunakan pin Korpri dengan jarak dua jari dari kantong kiri, sementara pin nama berjarak satu jari dari kantong kanan, sesuai aturan. Protokol juga diharuskan menjaga kerapian penampilan, termasuk kebersihan dan kerapian rambut, serta dianjurkan menggunakan pakaian dinas harian (PDH) KPU ketika menghadiri kegiatan di luar kantor.


Selain itu, KPU RI memberikan penegasan mengenai aturan penyebutan unsur KPU dalam kegiatan kenegaraan atau acara pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, disebutkan bahwa unsur KPU harus disampaikan setelah penyebutan Forkopimda sebagai bagian dari struktur protokoler resmi.
Pada bagian akhir kegiatan, peserta diingatkan mengenai peran penting protokol dalam menguasai alur acara serta lokasi pelaksanaan kegiatan, terutama jika pimpinan membutuhkan informasi cepat. Protokol juga dituntut untuk selalu sigap apabila terdapat kegiatan tambahan mendadak sehingga seluruh rangkaian dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai standar keprotokolan KPU. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali