KPU Bali Matangkan Tata Cara PAW DPRD lewat Bimtek Teknis
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor KPU Provinsi Bali. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan partai politik, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Bali, serta staf pelaksana terkait.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antar-penyelenggara dalam proses PAW agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Ia meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota memberikan perhatian serius pada proses pelantikan anggota PAW serta melakukan koordinasi aktif dengan KPU Provinsi Bali. Lidartawan juga menekankan pentingnya ketelitian dalam memeriksa berkas administrasi calon PAW dan meminta agar proses penggantian dilaksanakan sesegera mungkin tanpa menunggu batas waktu lima hari yang diperbolehkan oleh regulasi.
Bimtek ini dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, yang menyampaikan materi terkait ketentuan baru dalam Peraturan KPU mengenai PAW. Ia menjelaskan bahwa anggota PAW hanya melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan dan PAW tidak dilakukan jika sisa masa jabatan kurang dari enam bulan. Selain itu, regulasi terbaru juga menegaskan pentingnya affirmative action, di mana calon perempuan diprioritaskan jika terjadi kesamaan perolehan suara atau jika calon lain dalam DCT tidak memperoleh suara, selama memenuhi syarat. KPU juga wajib melakukan klarifikasi ketika terdapat keraguan terhadap informasi administrasi calon.
Selama diskusi, sejumlah peserta turut memberikan tanggapan. Perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Bali menyampaikan bahwa proses PAW kerap terkendala karena tidak adanya surat resmi dari partai politik yang menegaskan bahwa tidak terdapat sengketa internal, sehingga memperlambat verifikasi administrasi. Sementara itu, Partai PDI Perjuangan menilai bahwa sengketa biasanya muncul pada PAW akibat pemberhentian anggota oleh partai, sehingga diperlukan kepastian administrasi. Partai Demokrat juga menekankan perlunya pelaksanaan PAW yang cermat, cepat, dan penuh tanggung jawab.
Kegiatan Bimtek ditutup oleh Ketua KPU Provinsi Bali yang kembali menegaskan bahwa penyamaan persepsi antar-stakeholder sangat penting untuk kelancaran PAW di seluruh kabupaten/kota. Ia meminta seluruh pihak menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan koordinasi, serta mempercepat proses PAW terutama pada kasus-kasus yang melibatkan sengketa internal partai politik. Dengan ditutupnya kegiatan ini, KPU Bali berharap seluruh peserta memiliki pemahaman yang terpadu dalam melaksanakan PAW sesuai ketentuan yang berlaku. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)