Berita Terkini

KPU Bali Gelar Rapat Evaluasi PDPB 2025, Tekankan Penyelesaian Data dan Fokus Coktas Tahun 2026

Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menggelar Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, serta anggota dan operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.

Dalam arahannya, Agus Darmasanjaya menegaskan pentingnya melakukan pengecekan kembali terhadap progres tindak lanjut data PDPB di tiap kabupaten/kota. Selain itu, ia menekankan bahwa proses rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota akan dimulai pada 8 Desember, tingkat provinsi pada 11 Desember, dan tingkat nasional oleh KPU RI pada 16–18 Desember 2025.

Agus Darmasanjaya juga meminta agar jajaran KPU di seluruh Bali meningkatkan fokus pada kegiatan pencocokan dan penelitian (coktas) pada tahun 2026. Ia menyampaikan harapannya agar rapat-rapat teknis nantinya dapat banyak dilakukan secara daring, kecuali untuk agenda rekapitulasi

Dalam sesi pemaparan rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025, masing-masing KPU kabupaten/kota menyampaikan perkembangan dan kendala yang dihadapi. Sejumlah daerah, seperti Buleleng dan Bangli, masih menyelesaikan data TMS dan data pindah domisili luar negeri. Sementara itu, Jembrana dan Tabanan menghadapi temuan data meninggal yang sempat muncul kembali pada triwulan IV, meskipun telah ditindaklanjuti sebelumnya. Beberapa kabupaten seperti Karangasem melaporkan progres tinggi, termasuk penyelesaian 100% data pindah luar negeri.

Di sisi lain, KPU Kota Denpasar melaporkan data TMS cukup besar terkait pemilih yang menikah di luar negeri serta perpindahan domisili luar negeri. Masukan dari Bawaslu di hampir seluruh kabupaten/kota juga telah ditindaklanjuti dengan berbagai bukti dukung. Rapat ditutup dengan penekanan kembali bahwa seluruh proses pemutakhiran harus diselesaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebelum memasuki agenda rekapitulasi akhir tahun. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali