KPU Provinsi Bali Hadiri Bimtek Tata Cara dan Prosedur PAW di KPU Kabupaten Buleleng
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Kabupaten Buleleng pada Rabu, 3 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Buleleng.
Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana, yang menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanaakn atas tindak lanjut terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Tujuannya adalah agar partai politik bisa memahami prosedur dan tata cara PAW dengan baik dan jika ada perubahan/PAW agar bisa memahami bersama-sama.
KPU Provinsi Bali diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hukum dan Pengawasan, I Gusti Gede Made Gustem Lasida. Hadir pula jajaran KPU Buleleng, Bawaslu Buleleng, Kesbangpol, Sekretariat DPRD, serta Ketua/LO partai politik.
Penyampaian materi teknis dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Buleleng, Gede Agus Tryo Arisnawan, yang menjelaskan bahwa proses PAW dilakukan baik secara manual maupun melalui aplikasi SIMPAW. Proses ini memerlukan koordinasi antara KPU, Sekretariat DPRD, dan partai politik. Selain itu, pembaruan kepengurusan partai pada aplikasi SIPOL perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kesesuaian data dengan dokumen.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai LHKPN, prosedur pengunduran diri anggota dewan, hingga PAW terkait kasus hukum. KPU menegaskan bahwa mekanisme PAW tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, dimulai dari usulan partai politik ke Sekretariat DPRD sebelum diproses oleh KPU.
Kegiatan ditutup pukul 12.00 WITA dan diakhiri dengan dokumentasi bersama peserta. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)