KPU Bali dan KPU Klungkung Sinkronkan Aturan Baru Penggantian Antarwaktu
Denpasar, bali.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Hukum dan Pengawasan I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menghadiri Rapat Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Klungkung pada Kamis, 4 Desember 2025
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, yang menegaskan pentingnya sosialisasi karena terdapat sejumlah regulasi baru dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Menurutnya, perubahan aturan ini harus dipahami secara menyeluruh oleh partai politik agar pelaksanaan PAW berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari, terutama terkait pengajuan calon pengganti.
Dalam arahannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widyastini, menekankan pentingnya komunikasi yang jelas antara partai politik, KPU, Sekretariat DPRD, dan Bagian Pemerintahan dalam memproses PAW. Ia menjelaskan bahwa KPU hanya dapat memproses PAW setelah menerima surat resmi dari Ketua DPR/DPRD, serta menguraikan alur klarifikasi apabila terdapat keraguan pada data calon pengganti atau jika terjadi sengketa internal partai. Ia juga menegaskan ketentuan afirmasi perempuan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi calon PAW, termasuk kewajiban menyampaikan tanda terima LHKPN.
Materi lebih rinci disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Klungkung, I Gede Suka Astreawan, yang menguraikan dasar hukum PAW, mekanisme penggantian anggota, ketentuan bila calon memperoleh suara sama, prosedur menghadapi upaya hukum, serta syarat yang dapat menggugurkan calon PAW. Ia juga menegaskan bahwa calon PAW harus berasal dari partai dan dapil yang sama, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam perundang-undangan. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menanyakan teknis surat pengajuan PAW, ketentuan peringkat suara, hingga status Bendesa Adat sebagai calon PAW, yang kemudian dijelaskan secara komprehensif oleh KPU Klungkung.
Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik dan lembaga terkait, memiliki pemahaman yang selaras mengenai proses PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Harmonisasi pemahaman ini diharapkan mampu memastikan proses PAW berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga menjaga kualitas tata kelola keanggotaan lembaga perwakilan di Kabupaten Klungkung maupun di tingkat Provinsi. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)