Evaluasi PPID 2025: KPU Bali Perkuat Tata Kelola PPID Menuju Standar Informatif 2026
Denpasar, bali.kpu.go.id - KPU Provinsi Bali melaksanakan Rapat Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jumat, 5 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 KPU Provinsi Bali. Rapat yang menghadirkan peserta dari KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, Badan Kesbangpol, serta pejabat struktural dan operator PPID ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan.
Dalam sambutannya Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, yang menegaskan pentingnya PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan isu krusial tahun 2025, sehingga KPU harus memperkuat pemahaman terkait daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, serta meningkatkan inovasi layanan PPID.
Materi utama disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, yang memaparkan substansi UU KIP, standar layanan informasi, mekanisme sengketa informasi, hingga strategi penguatan PPID. Ia juga menyampaikan rencana monitoring keterbukaan informasi bagi seluruh KPU pada tahun mendatang serta pentingnya kolaborasi pimpinan dan sekretariat dalam memastikan kepatuhan badan publik terhadap regulasi.
Dalam Sesi diskusi berbagai pertanyaan dari peserta, khususnya terkait uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, mekanisme sengketa di KI, serta langkah yang harus diambil KPU dalam menangani permohonan informasi sensitif seperti dokumen pencalonan. Komisi Informasi menegaskan bahwa verifikasi keabsahan ijazah maupun data pribadi tetap menjadi kewenangan instansi penerbit, sementara KI menangani sengketa terkait layanan informasi.
Menutup kegiatan, I Gede John Darmawan menyampaikan apresiasi atas pemaparan KI Bali dan menegaskan komitmen KPU Bali untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID. Ia optimistis seluruh KPU di Bali dapat mempertahankan kategori informatif, bahkan menargetkan skor minimal 95 pada tahun 2026, mengingat saat ini KPU masih berada di luar masa tahapan sehingga penguatan kearsipan dan pengelolaan informasi dapat dilakukan lebih optimal. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)