KPU Bali Minta Parpol Percepat Pemutakhiran Data Melalui SIPOL
Denpasar, bali.kpu.go.id - Pemutakhiran data partai politik menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan pemilu dan perlu disiapkan sejak dini. Mengingat kondisi sosial, hukum, dan administratif yang terus berkembang, setiap partai politik wajib memastikan keakuratan, konsistensi, dan keamanan basis data mereka. Pembaruan data ini merupakan langkah strategis dalam persiapan menuju pemilihan umum mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester II Tahun 2025, Jumat (12/12). Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan menegaskan komitmen KPU untuk meningkatkan efisiensi layanan kepada parpol.
“KPU berkomitmen untuk melayani dengan cepat, serve less than 30 minutes, melalui dukungan teknologi dan kecerdasan buatan (AI),” tegasnya. Ia menambahkan, KPU akan menyediakan Google Form khusus guna mempermudah partai politik dalam mengisi dan memperbarui data anggota. Selain itu, partai politik juga diminta untuk segera menghapus data masyarakat yang tercatat di Sipol namun bukan anggota resmi.
Rapat tersebut dipandu oleh Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, yang menekankan tenggat waktu pemutakhiran data, yakni paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. Ia memaparkan beberapa ketentuan sesuai Surat KPU RI Nomor 1983, antara lain pemberian akses pembacaan Sipol kepada Bawaslu, kewajiban parpol memastikan akun Sipol aktif, serta kewajiban memperbarui data kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili parpol di seluruh tingkatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Bali, I Gusti Gede Made Gustem Lasida, menekankan bahwa waktu untuk pemutakhiran semakin terbatas karena akses Sipol hanya dibuka setiap Kamis dan Jumat, sementara kini telah memasuki minggu kedua Desember. “Untuk mendukung percepatan, KPU juga menyiapkan tambahan Google Form agar perubahan kepengurusan dapat dicatat lebih cepat,” ujarnya.
Rapat turut dihadiri perwakilan Bawaslu dan partai politik di Bali. Bawaslu menyambut baik kebijakan pembukaan akses Sipol karena memperkuat fungsi check and balance. Sejumlah parpol juga menyampaikan progres pembaruan data, sebagian masih menunggu proses internal seperti penerbitan SK kepengurusan atau musyawarah daerah, sementara lainnya menargetkan penyelesaian pada awal Januari 2026.
Di akhir rapat, disampaikan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim helpdesk Sipol untuk memfasilitasi parpol yang mengalami kendala teknis. KPU mengimbau seluruh partai politik untuk segera menuntaskan pemutakhiran data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)