Melalui Evaluasi SPIP, KPU Bali Perkuat Akuntabilitas dan Integritas Lembaga
Denpasar, bali.kpu.go.id - Evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penguatan Pengawasan dilaksanakan KPU Provinsi Bali sebagai tindak lanjut arahan Rapat Koordinasi Hukum di Jakarta, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini bertujuan menyamakan pemahaman terkait manajemen risiko, pengelolaan pengaduan, Whistle Blowing System (WBS), pencegahan korupsi, serta tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK yang akan dievaluasi dan disosialisasikan ke KPU Kabupaten/Kota se-Bali.
Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula, menegaskan pentingnya evaluasi SPIP dalam mendukung penilaian Zona Integritas dan Maturitas SPIP. Ia mendorong agar setiap kegiatan dilaksanakan secara terencana dan disertai evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan nilai SPIP.
Rapat juga menyoroti penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, mulai dari identifikasi hingga monitoring dan evaluasi. KPU Provinsi Bali berencana menyusun Buku Merah sebagai kompilasi hasil evaluasi dan temuan BPK untuk menjadi pedoman perbaikan ke depan.
Dalam pemaparan materi, Kepala Sub Bagian Hukum Luh Gede Eka Wahyuni menekankan pelaporan Kartu Kendali SPIP harus dilakukan secara kolektif, didukung data lengkap, dan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 855. Selain itu, disampaikan pula penguatan penyusunan SK, pengelolaan JDIH, dan Maturitas SPIP.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum KPU serta satu orang staf Pelaksana Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Menutup rapat, Agung Nakula menyatakan komitmen memberikan pendampingan berkelanjutan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam penguatan SPIP, JDIH, dan fungsi pengawasan. (ps.red/Foto KPU Bali/ps/hupmas)