Ketua KPU Bali Dorong Tertib Administrasi PAW dan Kepengurusan Parpol di KPU Denpasar
Denpasar, bali.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Kepengurusan Partai Politik Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 tingkat Kota Denpasar, Selasa (16/12/2025).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Bali. Dalam sambutannya, Agung Lidartawan menekankan pentingnya pemahaman regulasi PAW serta tertib administrasi kepengurusan partai politik sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Selanjutnya, penyampaian materi disampaikan oleh Anggota KPU Kota Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Megawati Purnama Sari Wijaya. Materi yang diberikan berfokus pada ketentuan dan mekanisme pelaksanaan PAW serta pemutakhiran kepengurusan partai politik secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, sehingga proses kepemiluan di Kota Denpasar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berintegritas. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)