KPU Bali Gelar Rakor Perencanaan Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026
Denpasar, bali.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Perencanaan Kinerja dan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 bersama KPU Kabupaten/Kota se-Bali pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai II KPU Provinsi Bali. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Rakor ini dihadiri oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Sekretaris KPU Provinsi Bali, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali, serta Ketua, Anggota, Sekretaris, dan jajaran perencanaan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat perencanaan kinerja serta pelaksanaan anggaran tahun 2026.
Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bali menekankan pentingnya perencanaan yang matang sejak awal guna meminimalkan temuan administrasi dalam pemeriksaan BPK. Seluruh satuan kerja diminta segera menyelesaikan penandatanganan Perjanjian Kinerja serta mencermati Renstra KPU 2025–2029 sebagai acuan pelaksanaan program.
Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, menyampaikan rencana kegiatan strategis tahun 2026, antara lain rapat pleno berkala, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), monitoring dan evaluasi, serta target peningkatan nilai SAKIP minimal tiga poin pada masing-masing satker.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, A.A. Gede Raka Nakula, mengingatkan kewajiban pelaporan LHKPN serta mendorong penguatan JDIH dan pembangunan zona integritas melalui inovasi dan pemanfaatan media digital.
Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, menegaskan pentingnya ketepatan waktu penyusunan Perjanjian Kinerja, pemenuhan indikator kinerja program, serta optimalisasi teknologi informasi dan media sosial. Rapat juga diisi dengan pemaparan rencana kinerja KPU Kabupaten/Kota dan sesi diskusi. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang akuntabel dan bebas temuan pada tahun 2026. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)