Tindak Lanjut Hasil BPK, Sekretaris KPU Bali Sosialisasikan Ketentuan Tunjangan Kinerja
Denpasar, bali.kpu.go.id - Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, melaksanakan sosialisasi sekaligus evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan menyampaikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU. Senin 12/01/2026
Dalam kesempatan tersebut, I Made Oka Purnama menjelaskan berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kehadiran pegawai serta mekanisme pemotongan tunjangan kinerja sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas.
Selain itu, ia juga menginstruksikan agar dikembangkan sistem yang lebih efektif dan mudah dalam merekap absensi serta perhitungan tunjangan kinerja, sebagai penyempurnaan dari sistem yang selama ini telah digunakan.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh PNS, CPNS dan PPPK di lingkungan KPU Provinsi Bali sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (bt.limp/Foto KPU Bali/bt/hupmas)