Berita Terkini

547 Orang Ditetapkan Sebagai DCT Anggota DPRD Provinsi Bali Pemilu Tahun 2019

Denpasar, bali.kpu.go.id – KPU Provinsi Bali melakukan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Bali, setelah melewati masa yang cukup panjang bagi Partai Politik dalam pemenuhan syarat administrasi menjadi Calon Anggota DPRD Provinsi Bali pada Pemilu 2019. Pada hari ini Kamis, 20 September 2018 akhirnya ditetapkan dengan sah dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor : 4361/PL.01.4-Kpt/51/Prov/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali (20/9/2018).

Pada Rapat Penyerahan SK Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Provinsi Bali, Ketua KPU Bali Wayan Jondra menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bali hari ini menetapkan Calon Anggota DPRD Provinsi Bali terdiri dari Laki-laki sebanyak 334 Orang dan Perempuan sebanyak 213 Orang total 547 Orang dengan persentase perempuan 38,94% melebihi dari yang disyaratkan undang-undang 30% minimal kuota perempuan. Calon Anggota DPRD Provinsi Bali selanjutnya akan memasuki tahapan pemilu berikutnya yakni masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 23 September 2018 s.d 13 April 2019 diharapkan berjalan tertib dan damai ujar Jondra.

KPU Provinsi Bali mengundang Bawaslu Provinsi Bali, LO dan Ketua masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2019 untuk hadir dalam penyerahan SK Penetapan DCT DPRD Provinsi Bali Pemilu 2019. Winariati Anggota KPU Bali Divisi Teknis menyampaikan DCT yang telah di tetapkan selanjutnya akan di umumkan di media cetak, media elektronik, di Kantor KPU Provinsi Bali dalam bentuk Plano dan Website KPU Bali https://bali.kpu.go.id/ , agar masyarakat mengenal Calon Anggota DPRD Provinsi Bali yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali.

Winariati menambahkan agar partai politik segera membuat rekening untuk menampung dana kampanye dan melaporkannya kepada KPU Provinsi Bali paling lambat tanggal 23 September 2018 Pukul 18.00 Wita. Karena merupakan syarat wajib peserta pemilu dalam mengikuti kegiatan Kampanye Pemilu 2019, nantinya akan diaudit oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi melalui proses Pengadaan.

Rapat diakhiri dengan penyerahan SK Penetapan DCT kepada Ketua atau Lo masing-masing Partai Politik yang hadir serta Bawaslu Provinsi Bali. (bud/Foto KPU BALI/bud/Hupmas).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,592 kali