Berita Terkini

Anggota KPU Sri Nuryanti Sosialisasikan Perubahan Peraturan KPU Mengenai PAW

Anggota KPU, Sri Nuryanti, S.IP., MA dalam pengarahannya menjelaskan bahwa kunjungan yang dilakukan adalah untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 03 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2010 tentang pedoman teknis verifikasi syarat calon Pengganti antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu Tahun 2009 serta memberikan ilustrasi penetapan calon PAW berdasarkan perolehan suara yang sama dan Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam kesempatan itu pula, Sri Nuryanti penjelasan / update tentang beberapa hal tentang KPU yang berkembang saat ini, antara lain Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, masa kerja KPU, Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, Laporan BPK, Remunerasi, dan Panja mafia Pemilu.

Sosialisasi yang dilakukan di Rumah Makan Surya, Sading, tampak Siring, Gianyar pada hari Selasa, 26 Juli 2011 diawali dengan tari Sekar Jagat sebagai tari pembukaan yang kemudian dilanjutkan dengan ucapan selamat datang oleh Ketua KPU Gianyar, A.A. Gede Putra, SH., MH. Selanjutnya sambutan Ketua KPU Provinsi Bali yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, ST.

Dalam sambutannya dikatakan, pimpinan sangat mengapresiasi kegiatan ini yang merupakan kesempatan bagi KPU Kabupaten/Kota untuk berbagi informasi dan membahas masalah-masalah aktual yang sedang dihadapi KPU. Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota, Sekretaris serta Kasubag Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten/Kota se-Bali. (wk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28,029 kali